Ini Pengakuan Guru di Jakarta Utara Tega Cabuli Anak Didiknya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara Unit PPA telah menangkap guru pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur di Cilincing, Jakarta Utara.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, NTP alias Nae ditangkap petugas PPA karena telah mencabuli empat anak di perpustakaan atau tempat tinggal pelaku.
Baca juga: Guru Cabul Perdaya Korban dengan Uang Rp50.000 dan Internet
"Pelaku ini melakukan pelecehan terhadap anak-anak di tempat belajar sekaligus tempat tinggalnya," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).
Dia menanyakan pelaku mengapa tega melakukan aksi cabulnya terhadap anak- anak yang sudah lama dikenalnya.
"Saya depresi dan stres pak," jawab NTP.
Mengapa kamu bisa sampai stres? “Saya sering menggunakan HP untuk menonton film porno," ucap pelaku. "Saya pakai mereka (anak-anak) karena yang dekat dengan saya," sambungnya.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Guru Cabul di Cilincing 4 Murid
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Andry Soeharto mengatakan berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku telah mencabuli empat anak berkali-kali.
"Dari keterangan yang korban sampaikan bahwa itu (kejadian) sudah 5-6 kali. Mereka menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka selama setahun," ucapnya.
Tersangka NTP dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengatakan, NTP alias Nae ditangkap petugas PPA karena telah mencabuli empat anak di perpustakaan atau tempat tinggal pelaku.
Baca juga: Guru Cabul Perdaya Korban dengan Uang Rp50.000 dan Internet
"Pelaku ini melakukan pelecehan terhadap anak-anak di tempat belajar sekaligus tempat tinggalnya," ujarnya di Mapolrestro Jakarta Utara, Senin (22/2/2021).
Dia menanyakan pelaku mengapa tega melakukan aksi cabulnya terhadap anak- anak yang sudah lama dikenalnya.
"Saya depresi dan stres pak," jawab NTP.
Mengapa kamu bisa sampai stres? “Saya sering menggunakan HP untuk menonton film porno," ucap pelaku. "Saya pakai mereka (anak-anak) karena yang dekat dengan saya," sambungnya.
Baca juga: Polisi Sebut Korban Guru Cabul di Cilincing 4 Murid
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Andry Soeharto mengatakan berdasarkan keterangan korban bahwa pelaku telah mencabuli empat anak berkali-kali.
"Dari keterangan yang korban sampaikan bahwa itu (kejadian) sudah 5-6 kali. Mereka menjadi korban pelecehan seksual dari tersangka selama setahun," ucapnya.
Tersangka NTP dijerat pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
(jon)