2 Perampok Sadis di Makassar Meringis Kesakitan Kena Tembak karena Berusaha Kabur

Jum'at, 19 Februari 2021 - 10:23 WIB
loading...
2 Perampok Sadis di Makassar Meringis Kesakitan Kena Tembak karena Berusaha Kabur
Dua perampok sadis tiba di RS Bhayangkara Makassar usai terkena tembak polisi saat melawan dan berusaha kabur. Foto: iNews/Yoel Yusvin
A A A
MAKASSAR - Dua orang perampok rumah yang dikenal sadis bernama Andang (26) dan Boty (30) meringis kesakitan usai tertembus tima panas polisi, saat melawan dan berusaha kabur dari sergapan tim Jatanras Polresbes Makassar .

Keduanya pun langsung dilarikan ke Rumah Sakit Polri Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis. “Kedua pelaku terpaksa ditembak polisi, lantaran melakukan perlawanan saat akan dibekuk di tempat persembunyiannya di Kota Parepare, Sulawesi Selatan,” kata Kasubnit 2 Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Nasrullah.



Dalam catatan kepolisian, terakhir kawanan perampok ini diketahui melakukan perampokan di rumah seorang dosen di jalan sermani, kecamatan panakukkang, beberapa hari yang lalu.

Dalam melancarkan aksinya, para pelaku juga diketahui merusak pintu rumah korban dengan cara mendobrak dan mencungkil menggunakan perkakas yang dibawanya. “Mereka mengancam korban yang tengah bersama anggota keluargannya menggunakan pisau dan salah seorang rekannya yang lain bertugas untuk menggasak perhiasan emas dan barang berharga milik korban sebelum kabur,” bebernya.



Nasrullah menyebutkan, kedua pelaku tercatat sebagai resedivis dan berulang kali masuk lembaga dengan kasus yang sama yakni di Kabupaten Bulukumba dan Kota Parepare Sulawesi Selatan. “Jadi para pelaku ini sudah keluar masuk penjara,” katanya.

Selain menangkap pelaku, sejumlah senjata tajam berupa badik anak panah busur dan obeng yang digunakan untuk beraksi serta barang bukti hasil kejahatan turut disita petugas.



Untuk proses hukum lebih lanjut, kedua pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolrestabes Makassar. Sementara para pelaku dijerat dengan pasal 3-6-3 terkait pencurian disertai pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6644 seconds (0.1#10.140)