Kecanduan Judi Online, 2 Perampok Mobil Pikap Hantam Kepala Korban dengan Batu

Senin, 15 Februari 2021 - 22:26 WIB
loading...
A A A


Melihat korbannya pingsan dengan luka parah, kedua tersangka langsung mengambil alih mobil dan membawa telepon genggam korban. Korban terlebih dahulu dibuang ke pinggir jalan dan langsung membawa kabur mobil korban.

"Setelah tersadar, korban membuat laporan ke Polsek Pasar Kemis dan langsung dilakukan penyelidikan," terangnya.

Tidak butuh waktu lama, dalam tempo satu hari polisi langsung berhasil mengidentifikasi pelaku AK. Sayangnya, saat dilakukan penggerebekan di rumah AK, Kampung Ketos Kombo, Desa Pangadegan, dia sudah tidak ada.

Polisi ke rumah kerabatnya di Desa Pisangan Jaya, Kecantikan Sepatan. Di sana juga AK tidak ada. Baru pada Minggu 7 Februari 2021, polisi berhasil menciduk AK. Dia dibekuk saat bersembunyi di rumah keluarganya.

"Dari keterangan tersangka AK diketahui bahwa mobil hasil kejahatan itu telah digadaikan sebesar Rp7 juta," ucapnya.

Polisi lalu menuju ke penadah mobil pikap curian itu di Muara Baru, Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara. Di sini, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka penadah berinisial JL (43), berikut dengan mobil pikapnya.

"Kepada polisi, tersangka mengaku memakai uangnya untuk judi online. Tersangka kecanduan judi online," terangnya.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi masih memburu seorang tersangka lain yang membantu pelaku AK saat merampok mobil pikap dan menyediakan batu karang untuk memukul kepala korbannya.

Atas perbuatannya, tersangka AK dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara dan tersangka JL dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1987 seconds (0.1#10.140)