Selain Overstay, WNA Thailand dan Maroko Diciduk Tinggal Bersama

Senin, 15 Februari 2021 - 15:36 WIB
loading...
Selain Overstay, WNA Thailand dan Maroko Diciduk Tinggal Bersama
Imigrasi Jakarta Selatan ciduk WNA Thailand dan Maroko karena langgar keimigrasian. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mengamankan 2 WNA asal Thailand dan Maroko berinisial PS seorang perempuan dan KA seorang lelaki lantaran melakukan pelanggaran Keimigrasian. Selain melakukan overstay, keduanya sampai tinggal bersama meski bukan suami istri.

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv Imigrasi) Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Saffar Muhammad Godam mengatakan, keduanya diamankan petugas Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan di sebuah kos-kosan kawasan Jakarta Selatan. Kedua WNA yang diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu diamankan saat petugas melakukan operasi rutin tentang WNA.

"Ini merupakan kegiatan operasi rutin dari Imigrasi. Dua orang asing asal Thailand berinisial PS (wanita) dan KA asal Maroko diamankan dalam operasi tersebut," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/2/2021).

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Muhammad Tito Andrianto menambahkan, keduanya diamankan karena telah melakukan pelanggaran Keimigrasi izin tinggal atau overstay. Izin tinggal PS berlaku hingga 18 Agustus 2020 lalu, sedangkan KA izin tinggalnya berlaku hingga 05 November 2020.

"Dua orang asing ini pasport yang dipakai habis masa berlakunya, kedunya juga bukan suami istri, tapi di tempat kost yang sama. Mereka tak mengurus perpanjangan dengan alasan biaya, harusnya mereka tetap melaporkan diri ke kantor imigrasi," tuturnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)