Masuk Zona Merah, Pemkab Bekasi Tutup Tempat Ibadah di RT dan RW

Minggu, 14 Februari 2021 - 13:21 WIB
loading...
Masuk Zona Merah, Pemkab Bekasi Tutup Tempat Ibadah di RT dan RW
Pemkab Bekasi terpaksa menutup tempat ibadah warga yang berada di lingkungan RT dan RW jika wilayahnya masuk zona merah Covid-19. Foto: Dok SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemkab Bekasi terpaksa menutup tempat ibadah warga yang berada di lingkungan RT dan RW jika wilayahnya masuk zona merah Covid-19. Penutupan sementara itu sebagaimana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.

”Penerapan PPKM ini dilakukan skala mikro hingga tingkat RT dan RW,” ujar Wakil Satgas Covid-19 Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan, Minggu (14/2/2021). Baca juga: Masuk Zona Merah, RW 09 Kelurahan Malaka Sari Duren Sawit Terapkan PPKM Mikro

Menurut dia, dalam penerapan PPKM mikro pengawasan dan pembatasan kegiatan hingga ke tingkat RT dan RW di Kabupaten Bekasi.

Petugas yang dilibatkan dalam penerapan PPKM mikro mulai dari kepala desa beserta perangkatnya, RT dan RW maupun elemen masyarakat lainnya. Di Kabupaten Bekasi ada 23 kecamatan, 7 kelurahan dan 182 desa. ”Kami dari kepolisian juga ada Bhabinkamtibmas yang melakukan pengawasan,” kata Kapolres Bekasi Kabupaten itu.

Kemudian ada pembagian zona sesuai angka kasus di tingkat RT, zona hijau ketika tidak ada kasus positif Covid-19. Lalu, zona kuning ketika ada 1-5 warga yang positif Covid-19, zona oranye ketika ada 6-10 warga yang positif dan zona merah ketika warga yang positif Covid-19 di atas 10 orang.

Dari zona itu, ada sejumlah ketentuan dalam penerapan PPKM mikro. Jika RT RW itu zona merah, maka tempat ibadah ditutup lalu kegiatan olahraga, sosial budaya ditiadakan. Masyarakat tidak boleh berkumpul lebih dari tiga orang, kemudian pembatasan keluar masuk di lingkungan RT RW zona merah.

”Sama begitu juga zona oranye maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen,” katanya. Baca juga: Pengusaha Diminta Berikan Perlakuan Khusus buat Pegawainya yang Tinggal di Zona Merah

Untuk zona hijau, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat dan tidak boleh sedikit pun kendor. Ketika ada kasus di zona hijau langsung segera dilaporkan dan wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya.

Dalam penerapan PPKM mikro, selain adanya pembatasan kegiatan, juga akan ditingkatkan upaya tes Covid-19 (testing), penelusuran kontak erat (tracing), dan tindak lanjut berupa perawatan pasien Covid-19 (treatment).
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2102 seconds (0.1#10.140)