Tidak Punya Hak Istimewa, Kenapa Rombongan Moge Kerap Arogan di Jalanan?

Sabtu, 13 Februari 2021 - 09:59 WIB
loading...
Tidak Punya Hak Istimewa, Kenapa Rombongan Moge Kerap Arogan di Jalanan?
Rombongan motor gede (moge) lolos razia ganjil genap saat melintas di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Foto: Ist
A A A
BOGOR - Rombongan motor gede (moge) kembali menjadi sorotan publik setelah lolos razia ganjil genap saat melintas di Kota Bogor, Jumat (12/2/2021). Dalam video yang beredar tampak rombongan moge tancap gas di antara puluhan petugas yang melakukan razia di jalanan.



Diketahui, Pemerintah Kota Bogor menerapkan ganjil genap mulai 12-14 Februari 2021. Aturan ganjil genap hanya dikecualikan bagi kendaraan umum, ojek online, taksi online, pekerja, kendaraan logistik, kendaraan darurat, serta kendaraan tertentu lainnya dengan menunjukkan identitas kepada petugas.

Itu artinya, penunggang besi dengan deru mesin ber-CC besar itu tidak mendapatkan hak istimewan. Dalam aturan apa pun, Moge memang tidak punya hak istimewa di jalanan.



Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 134, kendaraan yang memperoleh hak utama adalah:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada Kecelakaan Lalu Lintas
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.



Sejatinya, bukan hal baru aksi moge di jalanan mendapat sorotan publik. Berdasarkan catatan SINDOnews, ini sejumlah peristiwa arogansi oknum anggota klub moge di wilayah Jabodetabek selama pandemi Covid-19:

1. Rombongan Moge Langgar Lalu Lintas di Tangerang

Rombongan pengendara moge menerobos lampu lalu lintas di Perempatan German Center BSD, Serpong. Peristiwa yang terjadi pada Minggu 6 September 2020 sore itu diabadikan oleh seorang pengendara motor lain dan videonya viral di media sosial. Rombongan moge itu diduga dikawal oleh petugas kepolisian dengan kendaraan patroli.

2. Pengendara Moge Kabur dari Razia Polisi

Peristiwa ini terjadi pada Minggu 19 April 2020 di Jalan Pattimura, Jakarta Selatan. Video peristiwa itu viral di media sosial. Dalam video itu, beberapa petugas kepolisian terlihat berusaha memberhentikan beberapa pengguna Moge untuk memberikan arahan terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Akan tetapi, beberapa pengendara Moge itu justru menancapkan gas untuk menghindari petugas kepolisian tersebut.

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2075 seconds (0.1#10.140)