Merokok di Ruang Kerja, Puluhan ASN dan Pedagang Pasar Terjaring Razia KTR

Jum'at, 12 Februari 2021 - 14:37 WIB
loading...
Merokok di Ruang Kerja, Puluhan ASN dan Pedagang Pasar Terjaring Razia KTR
Anggota Satpol PP menempekan stiker kawasan tanpa rokok. Foto: Hasan Kurniawan/SINDOnews
A A A
TANGERANG - Puluhan orang di kantor Pusat Pemerintahan Kota (Puspemkot) Tangerang Selatan (Tangsel), kecamatan dan kelurahan, serta pasar tradisional terjaring razia rokok di Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Puluhan ASN di lingkungan Pemkot Tangsel, kantor kecamatan dan kelurahan ini, terjaring saat merokok di lingkungan kerjanya. Begitupun dengan puluhan orang lainnya yang berada di pasar tradisional Ciputat dan Ciputat Timur.

Kepala Seksie (Kasie) Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP, Muksin al-Fachry mengatakan, dalam sidak itu pihaknya juga menyita puluhan asbak rokok dari kawasan Puskempkot Tangsel, perkantoran dan pasar tradisional. "Pada saat kita melakukan sidak, didapati puluhan yang melanggar KTR di pasar, dan di kelurahan dan kecamatan ada belasan yang terjaring razia, dan asbaknya kita amankan," kata Muksin, kepada SINDOnews, Jumat (12/2/2021).

Dilanjutkan dia, pada Februari 2021 ini, Satpol PP gencar melakukan razia dan sosialisasi tentang adanya Perda KTR. Untuk itu, pihaknya pun fokus pada teguran. Penindakan berupa sanksi tipiring bagi perokok, baru bisa dilakukan pada bulan selanjutnya, setelah masyarakat mengetahui secara luas adanya perda tentang larangan merokok tersebut. Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) No 4 tahun 2016, ada delapan kawasan yang ditetapkan sebagai KTR. Mulai dari pasar, tempat wisata atau rekreasi, tempat hiburan, hotel, restoran, dan taman kota. Lalu halte, terminal, sarana olahraga, stasiun kereta api, bandar udara, pusat perbelanjaan dan toko modern.

"Kita masih sidak yang sifatnya peringatan dan kita amankan asbaknya, ada puluhan asbak rokok. Nanti kalau kita razia lagi, baru kita terapkan tipiringnya. Jadi di bulan ini, bulan Februari, kita fokus pada peringatan," pungkasnya.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2132 seconds (0.1#10.140)