Driver Ojol yang Dibakar Istri saat Tidur Lelap Meninggal Dunia

Kamis, 11 Februari 2021 - 11:37 WIB
loading...
Driver Ojol yang Dibakar Istri saat Tidur Lelap Meninggal Dunia
Rumah korban di Jalan Sukamulya, RT 01/RW 08, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan. Foto: MPI/Hambali
A A A
TANGERANG SELATAN - Driver ojek online (ojol) , Samsudin (47), yang sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan, meninggal dunia, Kamis (11/02/21) pagi. Samsudin menjalani perawatan setelah mengalami luka bakar pada 4 Februari lalu.

Sekujur tubuhnya habis terbakar api saat tertidur lelap di kamar rumah yang terletak di Jalan Sukamulya, RT 01/RW 08, Serua Indah, Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).

Pelaku pembakaran tak lain adalah istrinya bernama Kristiyanah (53). Bensin yang telah disiapkan lantas disiram ke tubuh Samsudin. Dalam sekejap, kobaran api membakar ludes seisi kamar, termasuk tubuh suaminya itu.



Kepastian kabar duka itu disampaikan melalui Ketua RW08 Serua Indah, Nanang H Martadi. Pihaknya mendapat konfirmasi dari seorang putri Samsudin yang sejak awal setia mendampingi sang ayah di Rumah Sakit Fatmawati.

"Jadi kita pengurus lingkungan terus berkoordinasi dengan putrinya yang ada di rumah sakit. Memang korban dinyatakan meninggal dunia pagi tadi. Saat ini saya sedang siap-siap menuju ke Fatmawati," kata Nanang.

Luka bakar yang dialami Samsudin memang terbilang parah, yakni mencapai 95 persen. Pihak keluarga pun harus menanggung biaya perawatan yang mencapai lebih dari Rp32 jutaan, lantaran BPJS tidak mengcover perawatan korban tindak pidana.



Berbagai cara meringankan beban biaya perawatan telah dilakukan oleh keluarga serta pengurus lingkungan setempat. Di antaranya berkomunikasi dengan Pemerintah Kota Tangsel dan menggalang dana bantuan melalui media sosial.

Sementara itu, Kristiyanah hingga saat ini masih mendekam di sel tahanan Mapolres Tangsel. Dia dijerat Pasal 44 ayat (2) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan atau Pasal 187 KUHP ayat (2) tentang pembakaran dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.1903 seconds (0.1#10.140)