Satpol PP Jakbar Sebut Banyak Masyarakat Abaikan PSBB

Minggu, 17 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
Satpol PP Jakbar Sebut Banyak Masyarakat Abaikan PSBB
Anggota Satpol PP memberhentikan pengendara sepeda motor yang melanggar aturan PSBB di Jakarta. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Meskipun sanksi sosial telah diberlakukan sejak, Kamis 14 Mei 2020. Namun pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta Barat masih belum menurun, banyak masyarakat yang melanggar.

Kasie Ops Satpol PP Jakarta Barat Ivand Sigiro mengatakan, sudah hampir tiga hari pihak merazia dan memberikan sanksi kerja sosial kepada masyarakat. Ia mengatakan dalam tiga hari itu, pihaknya sudah banyak pelanggaran dan dikenakan sanksi. Meski demikian, tak sedikit dari para pelanggar itu yang bingung dan mengaku tak tahu saat dikenakan sanksi kerja sosial.

"Ada juga yang belum tahu (soal sanksi sosial)," ujar Ivand saat dihubungi, Minggu (17/5/2020). (Baca Juga: PSBB Diberlakukan di Jakarta, Ojol Hanya Diperbolehkan Antar Barang
Ivand mengatakan banyak para pelanggar PSBB ini ditindak dan diberikan sanksi kerja sosial seperti membersihkan trotoar dan jalan, hingga mencabuti rumput. ( )

Selama melakukan sanksi sosial itu, para pelanggar diwajibkan menggunakan rompi berwarna orange dengan tulisan 'Pelanggar PSBB' di beagian belakang rompi. Selain itu, mereka juga diawasi oleh petugas Satpol PP selama satu jam menjalankan saksi kerja sosial.

Untuk memastikan agar masyarakat tertib dengan aturan PSBB yang berlaku, maka Satpol PP Jakarta Barat terus melakukan razia di wilayah Jakarta Barat. Ivand mengatakan, pihaknya menerjukan personel di tiap kecamatan. "Patroli dilakukan mobile. Di tiap kecamatan ada petugas yang berjaga, apabila ada yang melakukan pelanggaran maka petugas akan berhenti dan menindak pelanggar. Mereka (pelanggar) akan dikenakan sanksi kerja sosial," tegas Ivand.

Meskipun aturan PSBB sudah berjalan lebih dari sebulan, tapi ternyata masih ada saja yang bandel dan enggan mengikuti aturan tersebut. Ia mengungkapkan, kebanyakan para pelanggar ini tertangkap basah tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau beraktivitas di luar rumah.

"Sejauh ini masyarakat masih banyak yang melanggar tidak memakai masker pada saat keluar rumah," tandas Ivand. ( )

Sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 41 Tahun 2020, masyarakat yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSSB) dapat dikenakan denda dan sanksi kerja sosial.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2052 seconds (0.1#10.140)