Diduga Aniaya Anak Angkat, Polisi Berpangkat AKBP Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pria berinisial SJ alias Dio melaporkan seorang anggota kepolisian berpangkat AKBP ke Polda Metro Jaya .
Kuasa hukum Dio, Krisdo H Pulungan mengatakan, oknum yang dilaporkan berinisial HW. Dia mewakili kliennya melaporkan oknum tersebut ke Bidang Propam dengan nomor surat STPL/03/I/REN.4.1.1./2021/Subbagyanduan tanggal 21 Januari 2021. “Dia sudah kami laporkan dan kami masih menunggu kelanjutannya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (9/2/2021). Baca juga: Tingkatkan Kesembuhan Pasien Covid-19, Wakapolda Metro Jaya Donor Plasma Konvalesen ke PMI
Kliennya juga melaporkan aksi pengeroyokan dan perusakan tempat tinggalnya. “Kami juga laporkan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap klien saya,” ucapnya.
Menurut dia, kliennya mengalami trauma yang hebat dan masih terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuh sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Aksi pengeroyokan tersebut bermula ketika DK diduga dianiaya oleh ayah kandung dan neneknya. Dio yang mengetahui aksi penganiayaan itu lalu mencoba mengamankan DK. Dia membawa DK ke rumah sakit agar mendapat perawatan sekaligus menjalani visum. Baca juga: Polda Metro Jaya: 172 Perkantoran dan 599 Restoran Langgar Protokol Kesehatan
Selanjutnya, kliennya akan melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami anak angkatnya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, belum juga membuat laporan, ayah dan nenek DK melaporkan balik Dio atas tuduhan penculikan. "Padahal, saat itu DK sedang dalam pengawasan polisi di Unit PPA," ucapnya. Dia berharap laporan yang dibuat kliennya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Dio, Krisdo H Pulungan mengatakan, oknum yang dilaporkan berinisial HW. Dia mewakili kliennya melaporkan oknum tersebut ke Bidang Propam dengan nomor surat STPL/03/I/REN.4.1.1./2021/Subbagyanduan tanggal 21 Januari 2021. “Dia sudah kami laporkan dan kami masih menunggu kelanjutannya,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (9/2/2021). Baca juga: Tingkatkan Kesembuhan Pasien Covid-19, Wakapolda Metro Jaya Donor Plasma Konvalesen ke PMI
Kliennya juga melaporkan aksi pengeroyokan dan perusakan tempat tinggalnya. “Kami juga laporkan aksi pengeroyokan yang dilakukan oleh beberapa orang terhadap klien saya,” ucapnya.
Menurut dia, kliennya mengalami trauma yang hebat dan masih terdapat luka lebam di beberapa bagian tubuh sehingga mengganggu aktivitas sehari-hari. Aksi pengeroyokan tersebut bermula ketika DK diduga dianiaya oleh ayah kandung dan neneknya. Dio yang mengetahui aksi penganiayaan itu lalu mencoba mengamankan DK. Dia membawa DK ke rumah sakit agar mendapat perawatan sekaligus menjalani visum. Baca juga: Polda Metro Jaya: 172 Perkantoran dan 599 Restoran Langgar Protokol Kesehatan
Selanjutnya, kliennya akan melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami anak angkatnya ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Namun, belum juga membuat laporan, ayah dan nenek DK melaporkan balik Dio atas tuduhan penculikan. "Padahal, saat itu DK sedang dalam pengawasan polisi di Unit PPA," ucapnya. Dia berharap laporan yang dibuat kliennya dapat ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.
(jon)