Pandemi Corona, DPRD DKI: THR PJLP Harus Dibayarkan

Minggu, 17 Mei 2020 - 12:40 WIB
loading...
Pandemi Corona, DPRD DKI: THR PJLP Harus Dibayarkan
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tak ada alasan bagi Pemprov DKI Jakarta untuk tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi tenaga Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan (PJLP) di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungannya. Karena, THR petugas pasukan oranye atau Penanganan Prasarana dan Sarana Umum/PPSU), pasukan hijau, pasukan biru, pasukan kuning, pamdal dan lainnya harus dibayarkan. Wacana penghapusan THR tersebut mayoritas ditolak anggota dewan parlemen Kebon Sirih.

"Komisi A menolak rencana penghapusan THR PJLP. Kami meminta agar THR itu tetap dibayarkan walaupun situasi ekonomi tergerus Covid-19. Para PJLP ini telah sangat berjasa untuk pembangunan di Jakarta," kata Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono saat dikonfirmasi, Minggu (17/5/2020).

Menurut Mujiyono, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah atau PP No 24 tahun 2020 pada 11 Mei lalu. Salah satunya mengatur THR untuk kategori non PNS sesuai pasal 2 huruf k yang menyebutkan "Tunjangan Hari Raya tahun 2020 diberikan kepada pegawai non PNS pada LNS, LPP atau BLU". Diakuinya, terdengar kabar adanya penghapusan THR untuk PJLP karena kondisi keuangan daerah tidak mencukupi.

"Memang, untuk pembayaran THR PJLP ini cukup besar mencapai Rp 697,9 miliar. Meskipun terjadi defisit anggaran, jangan sampai pemerintah mengorbankan hak PJLP ini," ujarnya. (Baca Juga: COVID-19: Dukung Asupan Makanan Tenaga Medis, Ajinomoto Donasikan Bumbu Masak melalui BAZNAS)

Dalam proyeksi penyesuaian APBD DKI 2020 karena Covid-19 ini, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan rasionalisasi pada beberapa sektor. Salah satunya belanja pegawai. Dalam penetapan APBD DKI 2020 lalu, anggaran untuk belanja pegawai mencapai Rp 20,89 triliun. Namun, karena terjadi kontraksi ekonomi akibat Covid-19, belanja pegawai itu akan disesuaikan menjadi Rp 15, 98 triliun.

Penyesuaian anggaran itu, salah satunya memangkas TKD sebesar 50 persen, menghilangkan tunjangan transportasi pejabat, menghilangkan gaji dan TKD ke 13 dan 14, mengurangi upah pungut insentif pajak hingga 50 persen, serta menghilangkan tunjangan peningkatan penghasilan Badan Pendapatan Daerah.

Sementara itu, Koordinator wilayah DKI Jakarta Perkumpulan Honorer K2 Indonesia (PHK2I) Nur Baiti kebijakan THR bagi tenaga honorer umumnya ada di tangan pemerintah daerah atau instansi masing-masing. Sebab, tidak ada aturan mengikat dari pemerintah pusat soal THR untuk tenaga honorer.

Pihaknya memang mendapat laporan bahwa gaji masih lancar diterima. Namun, perkara THR belum ada informasi lebih lanjut. Sementara, katanya, tenaga honorer di beberapa instansi masih bekerja di lapangan selama wabah Corona melanda.

"Apalagi saat ini ada bansos dari daerah, itu teman-teman honorer terus mengantar dari rumah ke rumah. Semacam PPSU (Penanganan Sarana dan Prasarana Umum/pasukan oranye) itu kan juga honorer. Mereka tidak bekerja dari rumah karena jalanan tetap harus bersih," tuturnya

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Chaidir mengaku akan mengikuti peraturan yang berlaku dalam pencairan THR untuk pegawai. Namun saat dikonfirmasi terkait THR PJLP, pihaknya belum mengetahui regulasi terkini.

"Kalau THR PPSU, tanya saja ke Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) masing-masing, orang kelurahan," tukasnya. ( )
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)