Mahasiswa Jadi Germo PSK Online di Serpong, Berapa Dapat Untung Sekali Kencan?

Minggu, 07 Februari 2021 - 06:01 WIB
loading...
Mahasiswa Jadi Germo PSK Online di Serpong, Berapa Dapat Untung Sekali Kencan?
Seorang mahasiswa dan dua orang pria diamankan polisi terkait prostitusi terselubung di sebuah penginapan di kawasan Serpong, Tangsel. Foto: SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG SELATAN - Seorang mahasiswa berinisial RA bin SAW (23) diamankan polisi bersama dua orang pria, yakni R alias A bin D (30), dan H alias R bin CNK (31). Mereka diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui prostitusi.



Kasat Reskrim Polres Tangsel AKP Angga Surya Saputra mengatakan, ketiga pria yang diamankan itu diduga terlibat dalam prostitusi terselubung di tempat penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.

"Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp300 ribu sampai Rp700 ribu," kata Angga, di Polres Tangsel, Sabtu (6/2/2021).



Dalam setiap kali transaksi seksual, masing-masing mucikari itu mendapatkan imbalan sebesar Rp100 ribu hingga Rp200 ribu dari tiap PSK yang ditawarkan. Tidak hanya menyiapkan PSK, germo ini juga menyiapkan tempatnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel Sapta Mulyana menambahkan, tempat penginapan di Jalan Boulevard Residence itu sudah pernah digerebek dalam kasus yang sama.



"Sebelumnya, di tempat itu kami pernah melakukan penindakan satu kali. Beberapa waktu berselang tidak ada lagi. Tetapi sekarang muncul lagi. Ini masih kami dalami apakah mereka orang yang sama atau beda," katanya.

Saat menggerebek pihaknya menemukan delapan pasangan yang sedang asyik berhubungan badan, dengan bukti kondom bekas pakai, dua kotak kondom baru, satu kotak tisu basah dan buku tamu.

(Baca juga: PSK 17 Tahun di Bintaro Bertarif Rp1 Juta, Layani Tamu hingga 5 Orang Sehari)

"Jadi, dalam beberapa jam mereka sudah melayani 8 orang. Itu penginapan, kos-kosan," ungkapnya.

Selanjutnya, ketiga germo dijerat Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang TPPO dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, atau Pasal 296 dan %06 KUHP dengan ancaman masing-masing 1,4 tahun penjara.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1900 seconds (0.1#10.140)