Pedagang Pasar Muamalah Rutin Sedekah Dinar ke Warga Sekitar

Jum'at, 29 Januari 2021 - 22:06 WIB
loading...
Pedagang Pasar Muamalah...
Komunitas pedagang Pasar Muamalah, Kota Depok selalu bersedekah kepada warga sekitar.Foto/SINDOnews/R Ratna Purnama
A A A
DEPOK - Di balik ramainya publik membicarakan soal Pasar Muamalah , Kota Depok ternyata ada sisi lain yang belum banyak diketahui. Komunitas pedagang di pasar tersebut selalu bersedekah kepada warga sekitar dengan memberikan dinar ataupun dirham. Kemudian uang tersebut akan dibelanjakan di Pasar Muamalah yang digelar tiap dua pekan sekali di hari Minggu.

Warga penerima sedekah dapat membeli kebutuhan pokok seperti beras, telur dan lainnya. “Iya dirham (sedekah). Kalau sekarang tidak banyak (yang menerima) karena jumlahnya kan dibatasi, paling 40. Kalau dulu sampai 100 juga,” kata Anto, salah satu pedagang, Jumat (29/1/2021).

Tiap satu orang penerima sedekah akan mendapatkan satu dirham. Donasi tersebut didapat dari hasil zakat para muzakki. Muzakki adalah orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nisab dan haul.

“Zakat itu kan enggak rutin, sesuai haul. Satu tahun sekali lah kalau itu (zakat). Itu pun kalau sudah nisab. Kalau hartanya ngga sampai (nisab), ngga bayar dia,” paparnya.

Zakat dari muzakki itu dikordinir oleh para pedagang untuk disalurkan pada mustahik. “Musatahiknya ya di sekitar sini saja. Kita utamakan sekitar sini karena kan di sini banyak kalau mustahik itu sepelemparan batu,” ujarnya.

Sementara itu, Parman pedagang lainnya mengatakan Pasar Muamalah itu memang ada. Transaksinya memang menggunakan emas dan perak. Namun, ternyata para penjual di sana juga menerima rupiah sebagai alat tukar transaksi.

Jika ada orang yang tidak punya uang, maka bisa dilakukan dengan sistem barter. “Iya memang ada pakai dirham dan dinar. Tapi, kami juga terima rupiah. Bahkan kalau memang benar-benar tidak ada uang ya bisa pakai beras untuk barternya,” katanya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1851 seconds (0.1#10.140)