Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Mewah Lindas Anak di Kembangan

Jum'at, 29 Januari 2021 - 14:21 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Mobil Mewah Lindas Anak di Kembangan
Seorang bocah dilindas mobil di Jakarta Barat, saat mandi hujan di depan rumahnya.Foto/Istimewa/IG @info_ciledug
A A A
JAKARTA - Satlantas Polrestro Jakarta Barat menetapkan pengemudi mobil CRV, ZA (44) sebagai tersangka terkait kecelakaan terlindasnya seorang bocah berinisial AC (5) di Jalan Raya Kembangan, RT 09/02, Kembangan, Jakarta Barat.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kasat Lantas Polres Jakarta Barat Kompol Purwanta ketika dikonfirmasi, Jumat (29/1/2021). Menurut dia, ZA dikenakan Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam kecelakaan itu, lanjut Purwanta, korban AC menderita luka berat. "Tersangka diancam pidana penjara Pasal 310 ayat(3) maksimal lima tahun," ujarnya.

Selain itu, menurut Purwanta, AZ juga disangkakan melanggar Pasal 283 karena kelalaian menggunkan ponsel saat berkendara. Dengan dua pasal itu, ZA terancam hukuman penjara selama lima tahun.

Sebelumnya diberitakan, seorang anak dilindas mobil mewah Honda CRV di jalan Raya Kembangan, RT 09/02, Kembangan, Jakarta Barat, Kamis (28/1/2021). Saat itu AC sedang bermain bersama dua temannya, tiba-tiba mobil CRV berwarna silver hendak berjalan.

Diduga kuat, pengemudi tak mengetahui adanya sejumlah anak sedang bermain di sana. Dan korban pun terlindas hingga menderita luka.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1597 seconds (0.1#10.140)