Lakukan Penipuan Rp150 Juta, Bekas Anggota Polri Digelandang ke Kantor Polisi

Kamis, 28 Januari 2021 - 16:09 WIB
loading...
Lakukan Penipuan Rp150 Juta, Bekas Anggota Polri Digelandang ke Kantor Polisi
Polda Metro Jaya memperlihatkan mantan anggota Polri yang dipecat melakukan penipuan uang Rp150 juta.Foto/SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Seorang pecatan Polri , berinisial RMH alias SH lakukan penipuan dengan mengaku bisa meminjamkan uang hingga Rp3 miliar ke Bank dunia. Kepada korbannya tersangka mengaku sebagai anggota polisi aktif dengan berpangkat AKBP dan bertugas di Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pelaku adalah pecatan angota kepolisian berpangkat Briptu dari Polda Sumatera Selatan karena disersi atau mangkir dari tugasnya sebagai anggota Polri. “Dia pecatan anggota Polri, dan menipu dengan mengaku sebagai perwira menengah berpangkat AKBP,” kata Yusri kepada wartawan Kamis (28/1/2021).

Yusri menuturkan, RMF ditangkap di kediamannya di Kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Sedangkan baju dinas berpangkat AKBP lengkap dengan emblem dibeli di Kawasan Senen, Jakarta Pusat di toko alat-alat TNI/Polri. Sementara, modus yang dilakukan oleh pelaku adalah dengan mengaku bertugas di Mabes Polri dan dapat memberikan pinjaman dari Bank Dunia dengan persyaratan yang sangat ringan dan mudah.

Yaitu dengan cara meminjam atau mengagunkan sertifikat apapun guna mencairkan pinjaman sedikitnya sebesar Rp3 miliar. “Jadi modusnya memang dia mengaku berdinas di Mabes Polri dan mengenal pihak Bank Dunia yang bisa meminjamkan uang,” tuturnya.

Yusri melanjutkan, awalnya korban memang tidak memliki sertifikat dan pelaku akhirnya menjalankan aksinya dengan menawarkan pembelian sebuah apartemen dengan cara membayar DP-nya saja. “Jadi karena dia tidak punya sertifikat maka dia bilang beli apertemen saja cukup bayar DP nanti sertifikatnya keluar dan itu bisa dijadikan agunan,” jelasnya.

Ketika itu, pelaku menawarkan satu unit apartemen di Basura City dengan harga Rp700 juta tapi pelaku hanya meminta korban membayar DP sebesar Rp150 juta. Tidak lama kemudian korban akhirnya menyanggupi dengan mmebayar DP sebanyak dua kali dengan uang yang dibayarkan sebanyak Rp140 juta dengan harapan ada sertifikat keluar dan pinjamannya bisa keluar sebanyak Rp3 miliar.

“Tapi begitu uang diberikan, tersangka menghilang bahkan nomor telepon juga tidak bisa dihubungi,” ujarnya. Akhirnya korban curiga dan mengecek kebenaran apakah tersangka benar-benar anggota Polri. Saat dicek ternyata tersangka bukan anggota Polri hingga akhinrnya korban melaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penyidik hanya butuh dua hari untuk menangkap pelaku, dari pemeriksaan tersangka mengaku semua perbuatannya dan uang yang didapatkan tersebut dibgunakan untuk pembelian kendaraan roda empat. Dari tangan tersangka polisi menyita uang tunai hasil menipu sebanyak Rp91 juta, seragam polisi berpangkat AKBP, senjata air soft gun, ponsel dan kendaraan yang dibeli dari hasil menipu. “Dia kami jerat dengan Pasal 378 KUHP dan 372 KUHP tentang Penipuan dan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1211 seconds (0.1#10.140)