Penangkapan Penjual Satwa Langka, Kementerian KLHK Apresiasi Polda Metro

Kamis, 28 Januari 2021 - 15:18 WIB
loading...
Penangkapan Penjual Satwa Langka, Kementerian KLHK Apresiasi Polda Metro
KLHK mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap seorang pelaku penjual hewan langka. SINDOnews/Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengapresiasi langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya dengan menangkap seorang pelaku penjual hewan langka. Sebab upaya untuk melindungi satwa langka harus dilakukan secara komprehensif oleh seluruh jajaran.

"Kami ucapkan terima kasih atas dukungan penegakan hukum jajaran Polda Metro Jaya. Kita bahu-membahu untuk menangkap karena ini organized crime dan sangat berbahaya," terang Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Ekosistem KLHK Wiratno, Kamis (28/1/2021).

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pria inisial Y dalam kasus penjualan satwa langka. Pria yang berdomisili di Bekasi ini sejak Agustus 2020 telah menggeluti bisnis ilegal tersebut. (Baca juga; Tersangka Penjual Satwa Langka Sudah Raup Keuntungan Rp50 Juta )

Total ada tujuh hewan langka disita polisi di kediaman pelaku, di antaranya Orang Utan, Lutung Jawa, hingga Beo Nias. Kepada polisi, pelaku mengaku meraup keuntungan dari penjualan hewan langka tersebut mulai dari Rp1 juta hingga Rp10 juta.

Wiratno menambahkan, selain masalah perdagangan satwa langka, problem berat lainnya adalah memberantas perburuan di dalam hutan. Apalagi para pemburu kerap memasang jerat atau perangkap untuk menangkap satwa langka yang dilindungi.

"Jadi problem kita di hutan yang berat itu jerat. Di hutan Sumatera kami membersihkan lebih dari 3.000 jerat. Berarti lebih dari tiga ribu satwa kami selamatkan," kata Wiratno. (Baca juga; Ciduk 3 Pria, Uang Dolar Amerika Palsu Senilai Rp1,4 Miliar Gagal Diedarkan di Bandara Soetta )

Wiratno mengungkapkan, jerat tersebut biasanya menyasar hewan-hewan seperti Rusa, Babi Hutan, hingga Harimau. Dia menyebut persoalan jerat tersebut masih menjadi tantangan pihaknya dalam melindungi para satwa langka.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1345 seconds (0.1#10.140)