Ciduk 3 Pria, Uang Dolar Amerika Palsu Senilai Rp1,4 Miliar Gagal Diedarkan di Bandara Soetta

Kamis, 28 Januari 2021 - 15:06 WIB
loading...
Ciduk 3 Pria, Uang Dolar Amerika Palsu Senilai Rp1,4 Miliar Gagal Diedarkan di Bandara Soetta
Petugas Polres Bandara Soetta memperlihatkan tiga pelaku peredaran uang palsu beserta barang bukti.Foto/SINDOnews/Hasan Kurniawan
A A A
TANGERANG - Tiga komplotan pengedar uang palsu jenis dolar Amerika Serikat, berinisial R, A, dan T, digulung petugas Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) , Tangerang. Dari tangan ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan 10 gepok uang dolar pecahan 100USD.

Dalam satu gepok itu, terdapat 100 lembar uang dolar palsu pecahan 100USD, dengan total 100.000USD atau Rp1,4 miliar. Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Adi Ferdian mengatakan, tersangka R merupakan seorang kolektor uang kuno dan barang antik. Dia mendapat dolar palsu itu dari tersangka A yang kini masih buron.

"R mendapat dari seseorang berinisial A yang sedang kita cari. A ini adalah WNI. Dia dapat 10 gepok," kata Adi kepada SINDOnews di Polresta Bandara Soetta, Kamis (28/1/2021). Adi menuturkan, R kemudian memberikan 10 gepok uang dolar palsu itu kepada tersangka A, untuk dicairkan menjadi rupiah. Dari A, uang palsu tersebut diberikan lagi kepada T sebanyak 6 gepok, untuk segera diedarkan.

Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol A. Alexander menambahkan, pengungkapan ini berawal dari laporan dari pengguna jasa bandara bahwa ada yang pernah ditawari uang dollar Amerika palsu.

"Berbekal informasi dari lingkungan kerja di Bandara Soetta, bahwa ada tersangka yang sedang melakukan upaya menukarkan uang yang diduga palsu itu. Berawal dari informasi itu 3 orang kita amankan," jelas Alexander.

Uniknya, tersangka R mengaku mendapatkan 10 gepok uang palsu itu dari A yang kini masih DPO, untuk alasan yang mistis yakni bisa membuka gudang uang disuatu tempat. "Jadi DPO ini yang memberikan uang palsu itu kepada tersangka R. DPO ini mengatakan bisa membuka gudang uang. Sedang dua tersangka lain, yak A dan T, merupakan guru honorer dan tenaga lepas," sambungnya.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku R, A, dan T, dijerat dengan Pasal 224, 245, dan 250 KUHP dengan ancaman pidananya selama 15 tahun penjara. Saat ini, ketiganya berada dalam tahanan Polresta Bandara Soetta.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)