Kuasa Hukum Jhon Kei Harap Majelis Hakim Putuskan Eksepsi Pekan Depan

Rabu, 27 Januari 2021 - 15:38 WIB
loading...
Kuasa Hukum Jhon Kei Harap Majelis Hakim Putuskan Eksepsi Pekan Depan
Kuasa Hukum John Kei, Anton Sudanto di PN Jakarta Barat. Foto: Ari Sandita Murti/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Kuasa Hukum John Kei , Anton Sudanto berharap sidang lanjutan pada Rabu 3 Februari 2021 majelis hakim memberikan putusan sela yang isinya mengabulkan eksepsi John Kei dan penasihat hukumnya.

"Pada Putusan Sela nanti (Rabu, 3 Februari 2021 mendatang) kami berharap John Kei dinyatakan tak bersalah, bebas demi hukum, diterima eksepsi kami, dan tak dilanjutkan lagi persidangannya," ujarnya pada wartawan di PN Jakarta Barat, Rabu (27/1/2021). Baca juga: Hakim Tanya Kabar saat Sidang Perdana Kasus Penganiayaan, John Kei: Sehat yang Mulia

Pasalnya, kata dia, persidangan ataupun kasus yang menjerat kliennya itu sangat terkesan dipaksakan. Sebabnya, saat kejadian penganiayaan dan pembunuhan di Kosambi itu terjadi, John Kei tak ada di lokasi kejadian.

"Klien kami menggunakan kuasa untuk menagih kepada seorang Daniel Farfar nah perkara Daniel Farfar ada terjadi masalah apa, klien kami tak tahu," tuturnya.

Bahkan, kata dia, pengacara Daniel Farfar pun tak tahu pula ada kejadian di Kosambi itu, yang mana mengakibatkan satu orang tewas dan satu orang luka-luka. Dia pun meminta pada Jaksa untuk tak memakai teori labeling di persidangan guna mendakwa kliennya.

"Jangan gunakan teori labeling karena tidak tentu orang yang sudah dipidana (sebelumnya) dia tak bisa berubah baik, salah, orang bisa berubah baik. Bahkan, ada orang yang tak pernah dipidana merampok uang rakyat, itu yang paling penting. Bung John seolah-olah sudah bersalah," katanya.

(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2098 seconds (0.1#10.140)