Diduga Langgar Tata Ruang, Kawasan Grand Kota Bintang Didatangi Dua Menteri
loading...
A
A
A
BEKASI - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono , mendatangi kawasan bisnis Grand Kota Bintang, di Jalan Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Rabu (27/1/2021).
Kedatangan kedua menteri itu untuk meninjau terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan tersebut. Sebab, kawasan bisnis ini berdiri di dekat garis sepadan aliran sungai. Apalagi, beberapa waktu lalu persis di bawah jembatan JORR terjadi banjir dan melumpuhkan akses Jalan Kalimalang.
Menteri ATR dan BPN, Sofyan Djalil mengatakan, kedatangannya bersama Menteri Basuki untuk meninjau pelaksanaan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut."Berupa pembangunan sektoral dan masyarakat harus mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan," katanya.
Menurut dia, ada pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Grand Kota Bintang Bekasi untuk area komersil yakni berupa, perubahan alur sungai. Perubahan itu juga tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR terkait perubahan alur sungai tersebut. Untuk itu perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang.
Dia mengatakan, perlu adanya pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 meter menjadi kembali 12 meter beserta sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai RTH (ruang terbuka hijau). Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW.
"Jadi kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi ini merupakan bagian dari Kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur. Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar," tuturnya. (Baca juga; Pasien COVID-19 Aktif di Jakarta Turun 670 Kasus )
Selanjutnya, pengembang harus mematuhi atau menjalankan sanksi adminitratif tersebut. Pengembang diminta melakukan pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri."Jadi harus dikembalikan lagi fungsinya," ungkapnya. (Baca juga; Begini Cara Urus Dokumen Kependudukan di Jakarta saat PSBB )
Namun, kata dia, harus berdasarkan atas Kajian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap perubahan alur Sungai Cakung di kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.
"Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," tuturnya. Untuk itu Sofyan menegaskan, adanya penertiban berupa pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir.
Kemudian pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang."Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang," ungkapnya.
Untuk itu, nantinya akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi sebagaimana setiap hujan turun mengguyur Bekasi, banjir selalu melanda wilayah Kalimalang dan membuat akses Kota Bekasi menuju DKI Jakarta menjadi terputus.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turut hadir dalam peninjauan kawasan Grand Kota Bintang oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
Kedatangan kedua menteri itu untuk meninjau terkait dugaan pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan tersebut. Sebab, kawasan bisnis ini berdiri di dekat garis sepadan aliran sungai. Apalagi, beberapa waktu lalu persis di bawah jembatan JORR terjadi banjir dan melumpuhkan akses Jalan Kalimalang.
Menteri ATR dan BPN, Sofyan Djalil mengatakan, kedatangannya bersama Menteri Basuki untuk meninjau pelaksanaan pemanfaatan ruang di kawasan tersebut."Berupa pembangunan sektoral dan masyarakat harus mengacu pada peraturan rencana tata ruang yang telah ditetapkan," katanya.
Menurut dia, ada pelanggaran pemanfaatan ruang di kawasan Grand Kota Bintang Bekasi untuk area komersil yakni berupa, perubahan alur sungai. Perubahan itu juga tidak memiliki izin dari Kementerian PUPR terkait perubahan alur sungai tersebut. Untuk itu perlu dikenakan sanksi administrasi bidang penataan ruang.
Dia mengatakan, perlu adanya pengembalian fungsi lingkungan dengan pembongkaran dan pelebaran alur Sungai Cakung yang semula 6 meter menjadi kembali 12 meter beserta sempadan sungai selebar 5 meter yang diperuntukan sebagai RTH (ruang terbuka hijau). Pengenaan sanksi pemulihan ruang dilakukan karena sempadan sungai dalam Perda RTRW.
"Jadi kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi ini merupakan bagian dari Kawasan perkotaan Jabodetabekpunjur. Sanksi pemulihan ruang merupakan salah satu sanksi yang dapat diberikan kepada pelanggar," tuturnya. (Baca juga; Pasien COVID-19 Aktif di Jakarta Turun 670 Kasus )
Selanjutnya, pengembang harus mematuhi atau menjalankan sanksi adminitratif tersebut. Pengembang diminta melakukan pembongkaran dan pelebaran alur sungai serta penyediaan sempadan Sungai Cakung dilakukan secara mandiri."Jadi harus dikembalikan lagi fungsinya," ungkapnya. (Baca juga; Begini Cara Urus Dokumen Kependudukan di Jakarta saat PSBB )
Namun, kata dia, harus berdasarkan atas Kajian Indikasi Pelanggaran Pemanfaatan Ruang terhadap perubahan alur Sungai Cakung di kawasan Grand Kota Bintang, Kota Bekasi yang dilakukan oleh Tim Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian PUPR, Pemerintah Kota Bekasi, dan didukung pula Polres Metro Kota Bekasi.
"Pengembang telah diberikan tenggat waktu selama 3 bulan untuk melakukan pembongkaran secara mandiri," tuturnya. Untuk itu Sofyan menegaskan, adanya penertiban berupa pembongkaran dan pelebaran Sungai Cakung ini merupakan contoh tindakan bahwa pelanggaran penataan ruang tidak dapat di tolelir.
Kemudian pengenaan sanksi bidang penataan ruang dapat dikenakan kepada seluruh pelanggar penataan ruang, baik pemerintah, swasta dan masyarakat yang melakukan pelanggaran penataan ruang."Pengenaan sanksi diharapkan dapat meminimalisasi tingkat pelanggaran pemanfaatan ruang," ungkapnya.
Untuk itu, nantinya akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar rencana tata ruang serta dapat mengurangi risiko bencana banjir yang terjadi sebagaimana setiap hujan turun mengguyur Bekasi, banjir selalu melanda wilayah Kalimalang dan membuat akses Kota Bekasi menuju DKI Jakarta menjadi terputus.
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi dan Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto turut hadir dalam peninjauan kawasan Grand Kota Bintang oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil bersama Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
(wib)