Damai dengan Satpol PP, Mantan Dewan Tangsel: Warung Sudah Jualan Lagi
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Perseteruan mantan anggota dewan Tangerang Selatan (Tangsel), Abdullah Serin dengan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) yang melakukan penyegelan warungnya, berakhir damai. Serin akhirnya memilih jalur damai, setelah koar-koar dendam.
"Sudah selesai, kekeluargaan saja. Kita lagi urusin gimana baiknya. Kita udah gak mau sorot sini, sorot sono, gimana kita udah tua, mau baik saja," kata dia kepada SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Nada bicara Serin pun kini berubah drastis. Tidak ada nada tinggi caci maki terhadap Satpol PP dan lebih terkendali.
"Tapi segel belum dicabut. Kita begini saja, kita dari keluarga mau damai, yang penting kita tenang. Warung udah jualan lagi, udah banyak orang madang. Pada nanya kok dibiarin ini segel, biar seru kata saya," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya menyegel tanah urukan yang rencananya digunakan untuk jalan warung, karena tidak ada izinnya. "Yang saya segel tanah urugan yang rencana untuk pembangunan jalan, yang belum punya izin. Itu segel ditempel di atas bekas warung, di atas tanah urugan yang bermasalah. Warung tempat usaha tidak dibahas," tukasnya.
"Sudah selesai, kekeluargaan saja. Kita lagi urusin gimana baiknya. Kita udah gak mau sorot sini, sorot sono, gimana kita udah tua, mau baik saja," kata dia kepada SINDOnews, Rabu (27/1/2021).
Nada bicara Serin pun kini berubah drastis. Tidak ada nada tinggi caci maki terhadap Satpol PP dan lebih terkendali.
"Tapi segel belum dicabut. Kita begini saja, kita dari keluarga mau damai, yang penting kita tenang. Warung udah jualan lagi, udah banyak orang madang. Pada nanya kok dibiarin ini segel, biar seru kata saya," paparnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Kota Tangsel, Sapta Mulyana mengatakan, pihaknya menyegel tanah urukan yang rencananya digunakan untuk jalan warung, karena tidak ada izinnya. "Yang saya segel tanah urugan yang rencana untuk pembangunan jalan, yang belum punya izin. Itu segel ditempel di atas bekas warung, di atas tanah urugan yang bermasalah. Warung tempat usaha tidak dibahas," tukasnya.
(mhd)