Kapolrestro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, ketiga pelaku yang diciduk yakni, Aji Saputra (25), Lutfiansyah (25), dan Ignatius (24)."Mereka sudah 20 kali beraksi. Modusnya dengan berpura-pura menegur korban menggunakan knalpot yang berisik," kata Guruh di Mapolsek Tanjung Priok, Selasa (26/1/2021).
Setelah menegur korban kemudian pelaku mengajak korbannya ke Pos RW dengan dalih akan ditegur karena telah mengganggu masyarakat. Baca: Mirip Aksi Robin Hood, 2 Pemuda Bekasi Mencuri Motor lalu Bagi Hasilnya ke Pengemis
"Ketika Korban mengikuti mereka ternyata bukan menuju kantor RW melainkan berhenti di gang yang sangat sepi," ujar Guruh. Melihat situasi di sekitar sepi, para pelaku mengancam korban dengan senjata tajam jenis celurit.
Baca Juga:
"Dalam melakukan aksinya para tersangka hanya mengancam dengan senjata tajam, agar menyerahkan handphone dan sepeda motor korbannya," tuturnya. Atas perbuatan para tersangka, ketiganya dijerat dengan Pasal 365 KUHP ayat (2) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, kemudian satu motor Honda Vario warna hitam, satu celurit dan satu pisau dapur.
(hab)