Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Disepakati Rp155 Miliar

Senin, 25 Januari 2021 - 23:50 WIB
loading...
Pemisahan Aset PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi Disepakati Rp155 Miliar
Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Pemerintah Kota Bekasi dan Pemerintah Kabupaten Bekasi mulai menyepakati besaran kompensasi pemisahan aset Perusahaan Air Minum Daerah ( PDAM ) Tirta Bhagasasi.

Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Jawa Barat menyebutkan besaran kompensasi dari nilai aset yang dibayarkan Kota Bekasi ke Kabupaten Bekasi sebesar Rp155 miliar. Baca juga: 14 Karyawan Terpapar COVID-19, PDAM Kota Bogor Tutup Tiga Hari

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi mengatakan, progres pemisahan bisa dikatakan sudah berjalan 90 persen dan dipastikan tidak ada masalah dari kedua kepala daerah. Namun, karena hal tersebut menyangkut aset daerah yang dipisahkan, maka kedua pemerintah akan menyampaikan kepada DPRD masing-masing daerah.

”Jadi keputusan bersama dengan DPRD setempat sehingga nantinya masuk sebagai penyertaan modal ke PDAM Tirta Patriot milik Pemkot Bekasi, sebab pada penyerahan aset ada juga pemisahan. Kan ada kompensasi yang dibayarkan ke Pemkab Bekasi sesuai kesepakatan bersama,” jelas Rahmat, Senin (25/1/2021).

Kepala Bagian Perekonomian Kabupaten Bekasi Gatot Purnomo mengatakan, dalam proses penyelesaian aset PDAM-TB sampai saat ini sudah ada titik temu besaran nilai kompensasi yang akan diberikan Pemkot Bekasi atas penyerahan aset PDAM-TB yang berada di Kota Bekasi. ”Sudah ada kesepakatan dan nilai kompensasinya,” ucapnya. Baca juga: Air PDAM Mati, Warga Nginden Surabaya Geruduk Truk Tangki

Menurut dia, atas saran BPKP perwakilan Jabar telah menentukan nilai kompensasi, terdapat nilai batas bawah dan batas atas. Hal tersebut menjadikan perbedaan pendapat antara Pemkab dan Pemkot Bekasi sehingga belum juga didapati kesepakatan kedua belah pihak atas nilai yang diinginkan masing-masing pihak.

Pemkab Bekasi dengan pertimbangan kepastian hukum dalam proses penyelesaian pemisahan aset yang tidak pernah ada titik temu atas nilai kompensasi yang akan diberikan Pemkot bekasi, maka selanjutnya memberi kuasa kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Cikarang dalam penyelesaiannya.

Apabila nanti DPRD telah menyetujui nilai kompensasi yang telah ditentukan oleh BPKP Jabar, proses pemisahannya akan dituangkan perjanjian antara Wali Kota dan Bupati Bekasi.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)