Dua Kali Melanggar PPKM, Minimarket di Manyar Gresik Terancam Tutup

Senin, 25 Januari 2021 - 15:47 WIB
loading...
Dua Kali Melanggar PPKM, Minimarket di Manyar Gresik Terancam Tutup
Pegawai minimarket diberikan sanksi push up karena dua kali melanggar jam malam. Foto/SINDOnews/ashadi ik
A A A
GRESIK - Salah satu minimarket di wilayah Kecamatan Manyar, Gresik, Jawa Timur diancam tutup. Tempat belanja ini melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap I.

Petugas gabungan sudah dua kali mendapati pegawai itu melanggar aturan jam malam. Masih nekad buka di atas pukul 21.00 WIB dengan alasan sedang bersih-bersih.

Kapolsek Manyar Iptu Bima Sakti menjelaskan, operasi yustisi terus digencarkan. Apalagi, aturan PPKM dari pusat diperpanjang sampai 8 Februari mendatang. "Kami sudah mendapati dua kali pegawai minimarket itu melanggar jam malam. Alasannya sama, sedang bersih-bersih," ujarnya, Senin (25/1/2021).

Baca juga: Pamekasan Gempar, Pencuri Bawa Mobil Gasak Kotak Amal di Beberapa Masjid

Sebagi ganti, pegawai minimarket di wilayah Kecamatan Manyar itu dihukum melakukan push up. Kapolsek mengaku, tidak mentoleransi pelanggaran yang diulang-ulang. Aturan PPKM harus ditegakkan, untuk meminimalisir penyebaran COVID-19.

Pada PPKM jilid II nanti, patroli akan terus digelar. Jika ada pelaku usaha yang masih bandel, akan diberikan tindakan tegas. "Kalau masih bandel akan kami tutup," tegasnya.

Tidak hanya itu, petugas gabungan yang melibatkan tim kesehatan juga telah menyiapkan perlengkapan rapid test. Bagi yang hasilnya reaktif langsung dipulangkan ke keluarganya.

Baca juga: Hidup Mewah Hasil Menipu Puluhan Miliar, Makelar Tanah Tak Berkutik saat Dibekuk

Sebelumnya, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto mengatakan, para pelanggar PPKM ada yang disanksi tindak pidana ringan (Tipiring), teguran lisan dan hukuman fisik push up.

Operasi yustisi akan terus digencarkan di seluruh polsek jajaran selama penerapan PPKM. Hal ini sesuai dengan Inpres 6/2020, Pergub Jatim 2/2020 dan Perbup Gresik 22/2020 serta Intruksi Kemendagri 1/2020. Dalam upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 2.0936 seconds (0.1#10.140)