Polisi Bekuk 2 Pembacok Anggota FBR di Ruko Rodaling Bekasi

Minggu, 24 Januari 2021 - 14:02 WIB
loading...
Polisi Bekuk 2 Pembacok Anggota FBR di Ruko Rodaling Bekasi
Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
BEKASI - Kepolisian Resor Metropolitan (Polres Metro) Bekasi Kota mengamankan dua anggota kelompok Ambon Kei. Keduanya diamankan lantaran diduga terlibat bentrokan dengan ormas FBR di Ruko Rodaling, Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kamis 21 Januari 2021 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, selain mengamankan dua orang pelaku, penyidik tengah memburu pelaku lainya.

"Dua orang yang kami amankan masih kita periksa secara maraton, dan kita masih buru pelaku lainya," katanya di Bekasi, Minggu (24/1/2021). Menurut dia, dalam bentrokan itu menyebabkan dua anggota FBR mengalami kritis karena luka benda tumpul dan senjata tajam. Korban Nofian (29) mengalami luka robek pada pipi kiri akibat hantaman senjata tajam, gigi rontok padarahang kiri, luka memar kekerasan benda tumpul pada belakang telinga kiri.

Sedangkan korban Ericson (18) mengalami luka robek pada pelipis kiri, luka lecet pada pelipis kanan dan luka memar kekerasan benda tumpul pada bagian dada kiri.

"Kondisi mereka sudah membaik dan sudah bisa diminta keterangan terkait bentrokan itu," ujarnya. Berdasarkan keterangan saksi dan dua pelaku yang diamankan, yang memicu terjadinya bentrokan dikarenakan masalah pribadi. Apalagi, saat bentrokan itu terjadi, kelompok Ambon Kei sedang merayakan ulang tahun pimpinannya, Yani Kei. "Untuk identitas pelaku masih belum bisa berikan," tegasnya.

Baca Juga: Ini Daftar Daerah di Indonesia Berpotensi Banjir Bulan Februari-April 2021

Erna menambahkan, apabila kedua pelaku terbukti melakukan pengeroyokan maka akan dikenakan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun kurungan penjara. "Kasus ini masih kita kembangkan, kemungkinan besok (Senin) kita realese semuanya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Bentrokan antara ormas Front Betawi Rempug (FBR) dengan kelompol Ambon terjadi Ruko Rodaling, Jalan KH Noer Ali Kalimalang, Kelurahan Jaka Sampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi. Akibat bentrokanitu menyebabkan dua orang mengalami luka akibat senjata tajam dan benda tumpul.

Baca Juga: Unik, Kursi Cukur Barbershop Ini Gunakan Motor Harley Davidson Asli

Peristiwa itu bermula saat kelompok Ambon yang berjumlah 30 orang merayakan ulang tahun Yani Kei alias Macan di Cafe Saurma Kalimalang. Namun, di lokasi terjadi salah paham dengan korban menyebabkan terjadinya keributan di luar cafe (parkiran Ruko Rodaling) yang mengakibatkan jatuhnya Korban.

Setelah melakukan penyerangan para pelaku melarikan diri, sebanyak 7 orang anggota FBR Gardu 0609 sempat bentrok dengan 30 orang kelompok Ambon. Tapi setelah jatuh korban, para pelaku langsung melarikan diri. Saat ini, kondisi di lapangan dilaporkan aman dan kondusif.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1137 seconds (0.1#10.140)