Waduh, Ratusan Karyawan Rumah Potong Hewan di Sleman Positif COVID-19

Jum'at, 22 Januari 2021 - 05:47 WIB
loading...
Waduh, Ratusan Karyawan Rumah Potong Hewan di Sleman Positif COVID-19
Ratusan karyawan Rumah Pemotongan Hewan (RPA) di Sleman harus melakukan isolasi mandiri, setelah hasil rapid swab antigen dinyatakan positif. Ilustrasi/SINDOnews
A A A
SLEMAN - Ratusan karyawan Rumah Pemotongan Hewan (RPA) di Sleman harus melakukan isolasi mandiri , setelah hasil rapid swab antigen dinyatakan positif. Mereka melakukan rapid swan antigen, karena ada satu karyawan yang hasil rapid swab antigennya positif. Selain itu, selama beberapa hari RPA tersebut ditutup.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sleman Joko Hastaryo mengatakan ratusan karyawan RPA itu harus melalukan rapid swab antigen, berawal ada satu karyawan yang memilik gejala awal COVID-19 , yakni demam dan kehilangan indera penciuman.

Untuk memastikan, karyawan itu melakukan rapid swab antigen mandiri, Jumat (15/1/2021) dan hasilnya positif. Setelah diketahui hasilnya positif, maka karyawan lain yang satu ruangan dengan dirinya, juga dilakukan rapid swab antigen, Sabtu (16/1/2021). “Ada 60 orang yang satu ruang dengan karyawan yang itu, dirapid, swab antigen, hasilnya 34 orang positif,” kata Joko, Kamis (21/1/2021) sore.

Atas kodnisi ini, pimpinan perushaan RPA itu, mengharuskan seluruh karyawan dirapid swab antigen. Total karyawan di tempat itu ada 416 orang. Sehingga sisanya 356 orang mengikuti rapid antigen. Hasilnya 72 orang psoitif. Baca: Gempa Susulan Kedua Berkekuatan 4,5 SR Kembali Guncang Talaud.

Total semua karyawan yang antigennya positif ada 106 orang. Sebagai tidak lanjutnya, maka 106 orang itu harus isolasi serta swab PCR dan menutup RPA itu selama tiga hari. “RPA itu ditutup sejak Sabtu (16/1/2021) sampai Rabu (20/1/2021). Namun apakah saat ini sudah beroperasi lagi belum ada laporan,” paparnya.

Joko menjelaskan sesuai prosedur, jika beroperasi, dengan ada pembatasan karyawan dan tetap dengan melakukan protokol kesehatan (Prokes) COVID-19. Apalagi sekarag juga sedang melaksanakab pengetatan secara terbatas kegiatan masyarakat (PTKM) 11-25 Januari 2021 dan rencananya akan diperpanjang lagi dua minggu. “Karywan yang tidak postif tetap bisa beraktivitas di RPA, namun dengan pembatasan dan menjalankan prokes. Karyawan yang positif harus isolasi selama 14 hari,” terangnya. Baca Juga: Lepas dari Pengawasan Orangtua, Balita Tewas Tenggelam di Saluran Irigasi.

Ditanya apakah, di tempat itu dapat dikatakan sebagai klaster. Menurut Joko karena diawali dari satu orang menulari karyawan lainnya, bisa dikatakan sebagai klaster. “Karena sudah ada penularan setempat, bisa disebut begitu,” pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2219 seconds (0.1#10.140)