Pengelola Wisata Tolak Tutup Selama PPKM, DPRD: Bisa Kena Pasal Penghasutan

Kamis, 21 Januari 2021 - 18:44 WIB
loading...
Pengelola Wisata Tolak Tutup Selama PPKM, DPRD: Bisa Kena Pasal Penghasutan
Senja di Pantai Serang, Kabupaten Blitar, menjadi salah satu destinasi wisata yang menarik kunjungan wisatawan. Foto/Dok.SINDOnews/Yuswantoro
A A A
BLITAR - Penolakan sejumlah pengelola wisata untuk menutup destinasi wisata selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Blitar, disoroti anggota DPRD setempat. Legislatif meminta mereka yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata (FPDW) Blitar Raya untuk patuh. Jika tetap memaksakan diri, legislatif khawatir mereka malah berpotensi terjerat pasal penghasutan .



"Kalau menolak dan tetap buka, bisa kena pasal tentang karantina kesehatan, menghasut orang untuk datang dan menimbulkan kerumunan," ujar Anggota DPRD Kabupaten Blitar, Wasis Kunto Atmojo kepada SINDOnews.com, Kamis (21/1/2021). Sebanyak 20 pengelola wisata yang tergabung dalam FPDW Blitar menyatakan menolak penutupan destinasi wisata selama PPKM dijalankan.

Penutupan dianggap telah merugikan. Yakni mulai omzet wisata anjlok 100 %. Kemudian muncul pengangguran baru karena karyawan destinasi wisata yang dirumahkan. FPDW juga beralasan, selama ini tidak ada klaster positif COVID-19 dari lokasi wisata. Penutupan juga dianggap tidak berpengaruh pada naik turunnya kasus penyebaran COVID-19 di Kabupaten Blitar.



"Saran saya, demi kebaikan bersama, ikuti dan taati anjuran pemerintah," kata Wasis yang merupakan politisi Partai Gerindra. Menurut Wasis, Kabupaten Blitar dalam situasi darurat pandemi COVID-19 . Setiap hari terjadi penambahan kasus positif. Jumlah yang meninggal dunia juga terus bertambah. "Bahkan prosentase kematian di Kabupaten Blitar sempat di atas nasional dan provinsi," terang Wasis.



Berkaca dari itu, langkah PPKM dengan segala konsekuensi, yakni termasuk penutupan destinasi wisata, kata Wasis sebagai langkah yang tepat. PPKM yang dilaksanakan 11-25 Januari 2021 juga sudah diputuskan diperpanjang hingga 8 Februari 2021. "Tentunya pemerintah tidak ngawur," tambah Wasis. Terkait dampak yang timbul dari pelaksanaan PPKM , menurut Wasis bukan hanya owner atau pengelola destinasi wisata saja yang terdampak.

Mulai pedagang kaki lima, pedagang kopi malam hari, sampai rumah makan, kafe, tempat hiburan karaoke, semua terimbas. Artinya, kata Wasis, pengelola destinasi tidak merasakannya sendiri. Namun karena untuk kebaikan bersama, Wasis mengatakan semua harus mematuhi. Ia juga meminta pemerintah, yakni dalam hal ini Satgas, Satpol PP dan aparat tidak tebang pilih dalam menegakkan aturan. "Pemerintah harus konsisten dalam penegakan aturan," tegas Wasis.



Sebelumnya sebanyak 20 pengelola wisata yang tergabung dalam Forum Pengelola Destinasi Wisata (FPDW) Blitar Raya menyatakan menolak menutup tempat wisata selama pelaksanaan PPKM . Sebanyak 20 pengelola tersebut diantaranya wisata Kampung Cokelat, Blitar Park, Negeri Dongeng, Sirah Kencong, Omah Londo, Kampung Afrika, Pantai Serang, Belimbing Karangsari dan Hutan Pinus Gogoniti.

" PPKM untuk membatasi kegiatan masyarakat. Bukan menutup tempat wisata. Karenanya kami menolak penutupan," ujar Koordinator FPDW Blitar Raya Harjito yang juga pengelola destinasi wisata Istana Sakura. Sementara tercatat hingga 20 Januari 2021, jumlah kasus positif COVID-19 di Kabupaten Blitar mencapai 2.902 kasus. Perinciannya, 2.189 orang sembuh, 215 orang meninggal dunia, 153 orang menjalani perawatan di rumah sakit, 231 orang menjalani isolasi mandiri dan 94 orang diisolasi di gedung rujukan.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1333 seconds (0.1#10.140)