Tilang ETLE Tingkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas di Jakarta

Kamis, 21 Januari 2021 - 14:47 WIB
loading...
Tilang ETLE Tingkatkan Disiplin Masyarakat dalam Berlalulintas di Jakarta
Kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Foto: SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Disiplin masyarakat dalam berlalul lintas di jalan-jalan Jakarta mengalami peningkatan, terutama di ruas jalan lokasi pemasangan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Ini artinya, kamera ETLE mampu meningkatkan tingkat disiplin masyarakat dalam berkendara.

Direktur Laluintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, adanya peningkatan disiplin dalam berlalul lintas di jalan-jalan Ibu Kota. Artinya, kamera ETLE mampu mendisplinkan pengendara walaupun tidak ada petugas di lapangan yang berjaga.

Baca juga: Polda Metro Jaya Ajukan 50 Kamera ETLE Baru ke Pemprov DKI

“Pada titik yang ada kamera ETLE memang terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas. Hal ini menunjukkan bahwa kamera ETLE sangat efektif untuk meningkatkan kedisiplinan pelanggaran,” ujar Sambodo, Kamis (21/1/2021)

Data tersebut didapat dari lapangan yang dikumpulkan oleh anggotanya. Dari data pelanggaran yang tercapture ,juga mengalami pengurangan, padahal kamera beroperasi maksimal. Tandanya memang masyarakat sudah patuh, khususnya di lokasi yang terdapat kameranya. “Artinya di titik tersebut terjadi peningkatan disiplin berlalu lintas,” tegasnya.

Baca juga: Ubah Perilaku Polisi, Komjen Listyo Sigit: Tak Ada Lagi Tilang di Jalan

Masyarakat diharapkan bisa lebih meningkatkan disiplin berlalu lintas, baik di lokasi yang ada kamera ETLE ataupun tidak. Walaupun begitu, pihaknya tetap melakukan penindakan dengan konvensional di lokasi yang belum ada kamera ETLE. “Hal ini menunjukkan efektivitas dari kamera ETLE dalam meningkatkan disiplin lalu lintas pengendara di Jakarta,” tukasnya.

Diketahui, ETLE sebagai sistem penegakan hukum di bidang lalu lintas berbasis pada teknologi elektronik berupa kamera ANPR (Automatic Number Plate Recognition). Kamera ANPR dapat mendeteksi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor secara otomatis, merekam, dan menyimpan bukti pelanggaran.

Baca juga: Ganjil Genap Ditiadakan, Polda Metro Tetap Berlakukan Tilang E-TLE

Kendaraan yang tertangkap kamera ANPR langsung tercatat di server operator Regional Traffic Management Centre (RTMC) Polda Metro Jaya. Data tersebut langsung diolah oleh petugas. Dalam hal ini pengolahan data meliputi pengecekan identitas kendaraan bermotor (ranmor) di database Regident Ranmor.

Selanjutnya, petugas akan membuat surat konfirmasi dan verifikasi, kemudian mengirimkan surat konfirmasi ke alamat yang tertera dalam data pemilik kendaraan menggunakan Pos Indonesia.

Setelah mendapatkan surat konfirmasi, pemilik kendaraan wajib melakukan konfirmasi penerimaan melalui website www.etle-pmj.info atau dengan melakukan scan barcode pada surat konfirmasi. Pemilik kendaraan juga dapat mengirimkan kembali blanko konfirmasi tersebut ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya. Pelanggar diberikan waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.

Dengan metode konfirmasi ini pemilik kendaraan dapat mengklarifikasi siapa yang menjadi subjek pelanggar, termasuk jika kendaraan telah dijual ke pihak lain dan belum dilakukan proses balik nama.

Setelah proses konfirmasi dari pemilik kendaraan di terima, selanjutnya pelanggar akan diberikan tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode bri virtual (briva) sebagai kode virtual pembayaran tilang melalui Bank BRI.

Selanjutnya pelanggar diberikan waktu selama 7 hari lagi untuk melakukan pembayaran denda tilang. Jika tidak ada pembayaran akan dilakukan pemblokiran STNK sementara sampai denda tersebut dibayarkan.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1075 seconds (0.1#10.140)