Polisi Limpahkan Berkas Kasus RS Ummi ke Jaksa

Kamis, 21 Januari 2021 - 10:40 WIB
loading...
Polisi Limpahkan Berkas Kasus RS Ummi ke Jaksa
Polisi limpahkan berkas kasus RS Ummi ke jaksa. Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri sudah melimpahkan berkas tahap satu kasus penghalang-halangan swab test Habib Rizieq Shihab (HRS) di RS Ummi Bogor, Jawa Barat ke jaksa. Polisi menunggu jawaban jaksa.

"Berkas perkara RS Ummi sudah tahap satu kemarin," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian, Kamis (21/1/2021).

Andi mengungkapkan, berkas perkara yang sudah diserahkan merupakan berkas perkara dari ketiga tersangka yakni tersangka HRS, Hanif Alatas, dan Andi Tatat. Saat ini, penyidik tinggal menunggu jawaban dari jaksa perihal berkas perkara tersebut. "Iya berkas perkara seluruh tersangka yang tahap satu," katanya.

Jika berkas tahap pertama itu sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa, penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang buktinya kepada jaksa. Selanjutnya, kasus itu pun akan segera disidangkan di pengadilan.

Baca juga: Dirut RS Ummi Diperiksa Penyidik di Rumah, Bareskrim: Kondisinya Sehat


Seperti diketahui, RS Ummi dipolisikan lantaran dinilai menghambat Satgas dalam penanganan atau penanggulangan wabah penyakit menular Covid-19. Hambatan itu terjadi saat Satgas Covid-19 akan melakukan swab test terhadap Habib Rizieq Shihab (HRS).

Kepada Satgas Covid-19 sendiri, RS Ummi Kota Bogor dinilai tidak memberikan penjelasan yang utuh terkait protokol proses penanganan terhadap pasien tersebut. Laporan polisi itu tertuang pada bukti laporan LP/650/XI/2020/JBR/POLRESTA BOGOR KOTA dengan pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 14 Ayat 1, 2 UU Nomor 4 Tahun 1984.

Baca juga: Tengku Zulkarnain Bandingkan Habib Rizieq dengan Raffi Ahmad dan Ahok


Dalam kasus ini, Bareskrim Polri sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya adalah Habib Rizieq Shihab , Dirut RS Ummi Andi Tatat, dan menantu Habib Rizieq, Hanif Alatas.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1379 seconds (0.1#10.140)