Ajak Warga Ibu Kota Pakai BBM Berkualitas, Pemprov DKI Kasih Uji Emisi Gratis

Rabu, 20 Januari 2021 - 23:23 WIB
loading...
Ajak Warga Ibu Kota Pakai BBM Berkualitas, Pemprov DKI Kasih Uji Emisi Gratis
Warga Ibu Kota Diajak untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan, yang memiliki oktan tinggi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Foto/SINDO Photo
A A A
JAKARTA - Warga Ibu Kota Diajak untuk menggunakan bahan bakar minyak (BBM) ramah lingkungan , yang memiliki oktan tinggi oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta . Hal ini sebagai upaya untuk mengurangi polusi udara di Ibu Kota, dimana sebagian besar disebabkan oleh emisi gas buang.

“Masyarakat memang hendaknya menggunakan BBM berkualitas, yaitu yang memiliki angka oktan tinggi. Karena semakin baik penggunaan BBM beroktan tinggi, semakin bagus juga udara di Jakarta," KATA Kepala Humas Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Pemprov DKI Jakarta Yogi Ikhwan saat kegiatan uji emisi gratis di Waduk Pluit Jakarta.


Lebih lanjut Ia menerangkan, pemakaian BBM dengan oktan tinggi bisa mengurangi emisi gas buang, sehingga pada akhirnya membuat udara menjadi lebih bersih dan sehat. Pentingnya penggunaan BBM berkualitas, lanjutnya, karena 75% polusi udara di Jakarta disebabkan oleh emisi gas buang.

Selain mengajak masyarakat menggunakan BBM beroktan tinggi, Pemprov DKI Jakarta juga mengimbau warga untuk secara rutin mengecek kondisi kendaraan melalui uji emisi. Apalagi, ujar Yogi, Pemprov DKI Jakarta juga terus melakukan uji emisi bagi kendaraan bermotor, khususnya kendaraan pribadi baik roda dua maupun roda empat.

Sambung dia menambahkan, uji emisi yang digelar di Waduk Pluit, merupakan realisasi dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Kendaraan Bermotor yang salah satunya mewajibkan agar kendaraan milik pribadi wajib melakukan uji emisi.

“Jika sebelumnya uji emisi hanya diperuntukkan bagi kendaraan umum. Tapi dengan adanya aturan tersebut, seluruh kendaraan roda empat dan roda dua milik pribadi diwajibkan uji emisi,” ujarnya.



Sesuai Pergub tersebut, bagi pemilik mobil penumpang perseorangan atau pemilik sepeda motor yang tidak melakukan uji emisi dan tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang, akan dikenakan disinsentif.

Penegakan hukum, lanjutnya, dijalankan oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan. Pengenaan sanksi tersebut, mengacu kepada UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286. “Sepeda motor denda maksimal Rp250 ribu dan mobil denda maksimal Rp500 ribu,” kata dia.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1642 seconds (0.1#10.140)