Baca juga : Kasus Covid-19 di Indonesia Diprediksi Tembus Angka Psikologis 1 Juta
"Dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tulis bagian akhir Pasal 69 tersebut seperti dikutip MNC Portal, Rabu (20/1/2021). Adapun aturan sanksi progresif tertuang pada aturan sebelumnya, pada Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Kemudian, Pergub Nomor 101/2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Baca: 40 Anak Panti Asuhan di Kota Depok Terpapar COVID-19
Baca Juga:
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," ujar Anies.
(hab)