"Ada pasien yang melakukan perbuatan terlarang. Mereka mengunggah aksinya ke media sosial dan mereka viralkan sendiri," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Burhanudin di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa (19/1/2021).
Burhanudin menambahkan, atas viralnya video tersebut, pihak RSD Wisma Atlet memberikan polisi keluasan untuk melakukan penyelidikan. Baca juga: Perawat di Wisma Atlet Akui Hubungan Sesama Jenis dengan Pasien
"Hasil penyidikan, kami akhirnya menetapkan tersangka berinisial JN (23) dia bekerja sebagai barista di toko minuman kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat," tambahnya.
Baca Juga:
Karena perbuatan nekatnya itu, JN diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Baca juga: Heboh Kasus Mesum Sejenis di Wisma Atlet, Doni Monardo: Sudah Diproses
"Pasal yang kami sangkakan, Pasal 36 Juncto Pasal 10 Undang-Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi, kemudian Pasal 27 Ayat 1, Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016, tentang transaksi elektronik dalam hal ini yang berkaitan dengan asusila dan dapat dipidana paling lama 6 tahun dengan denda Rp1 Miliar," tutupnya.
(mhd)