Seulong 2AM Hanya Didenda Rp89 Juta karena Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas

Senin, 18 Januari 2021 - 22:12 WIB
loading...
Seulong 2AM Hanya Didenda Rp89 Juta karena Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas
Seulong 2AM. Foto/Soompi
A A A
JAKARTA - Anggota boyband 2AM, Seulong , didenda KRW7 juta atau Rp89 juta karena menabrak seorang pejalan kaki hingga meninggal dunia beberapa waktu lalu. Seulong telah secara resmi didakwa dengan tuduhan melanggar Undang-Undang Khusus tentang Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas.

Melansir laman Allkpop, Senin (18/1), penyanyi 33 tahun itu sudah berdamai dan menyelesaikan masalah tersebut dengan keluarga korban.



Pada November tahun lalu, Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul menyatakan bahwa pemilik nama asli Lim Seul Dong itu dituntut hukuman denda tanpa mengungkapkan nominal dan tidak dipenjara. "Kami tidak dapat menentukan denda untuk dakwaan. Tetapi, kami telah mempertimbangkan fakta bahwa Lim setuju dengan keluarga yang ditinggalkan," kata juru bicara Kantor Kejaksaan Distrik Barat Seoul.

Meski sang idol sudah berdamai dan menyelesaikan masalah dengan keluarga korban, anggota tertua 2AM itu telah terbukti bersalah.



Seperti pernah diberitakan, Seulong terlibat dalam kecelakaan mobil yang mengakibatkan kematian seorang pejalan kaki. Pejalan kaki itu ditemukan sedang berjalan menyeberang, sedangkan Seulong dipastikan tidak sedang mabuk saat kecelakaan terjadi.
(tsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4833 seconds (0.1#10.140)