WNA Aniaya WNI di Apartemen, Persidangan Ungkap Fakta Baru

Senin, 18 Januari 2021 - 15:51 WIB
loading...
WNA Aniaya WNI di Apartemen, Persidangan Ungkap Fakta Baru
Sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan warga negara asing (WNA) terhadap warga negara Indonesia (WNI) Andy Cahyady, di PN Jakarta Utara, Senin (18/1/2021). Foto: Helmi Syarif
A A A
JAKARTA - Fakta baru terkuak dari sidang lanjutan dugaan penganiayaan yang dilakukan warga negara asing (WNA) terhadap warga negara Indonesia (WNI) Andy Cahyady, di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara. Pelaku Wenhai Guan ternyata tidak sendiri melakukan penganiayaan itu.

Baca juga: WNA Pelaku Penganiayaan Dibiarkan Bebas

Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu menguak bahwa pelaku penganiayaan lebih dari satu orang. Zhang Hong yang dihadirkan sebagai saksi menyebut Andy (korban) dipukul lebih dari satu orang.

"Saya ada di sana dan melihat Andy dipukul lebih dari satu orang," ujar Zhang Hong saat bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (18/1/2021).

Zhang Hong yang merupakan kekasih Andy Cahyady menyaksikan semua kejadian penganiayaan itu. Zhang Hong juga yang berteriak meminta pertolongan petugas keamanan apartemen untuk membantu korban.

Baca juga: Kronologis Driver Ojek Online Dikeroyok Pengendara Mobil di Kebayoran Lama Jaksel

Sementara Andy, yang dihadirkan sebagai saksi pelapor mengaku dipukul oleh Feng Giuju dan Dong Dan. Berdasarkan hasil visum, ada bekas luka lebam di kepala bagian belakang serta lecet punggung akibat benda tumpul.

Andy membantah penganiayaan yang dilakukan terdakwa dipicu utang piutang. Sebab Andy meyakinkan sudah melunasi utangnya kepada terdakwa. "Saya sudah bayar dengan kompensasi mobil, tapi terdakwa tidak mengakui," tegasnya.



Sementara penasihat hukum Andy Cahyady, MH Isra menilai penerapan Pasal 351 dalam dakwaan kurang lengkap jika dihubungkan dengan fakta persidangan.

"Berdasarkan keterangan saksi pelapor dan saksi fakta yang tadi dihadirkan, seharusnya penuntut umum memasang juga Pasal 170 KUHP tentang pidana bersama sama melakukan kekerasan sebagai dakwaan primair. Namun saya tidak tahu apakah BAP dalam penyidikan hanya fakta pasal 351 KUHP tidak tahu apa dari awal BAP seperti itu. Karena kalau lebih dari satu orang pelaku pemukulan harusnya Pasal 170 KUHP dijadikan dakwaan primair," katanya.

Untuk itu, dia berharap majelis hakim yang menyidangkan perkara ini dapat memberikan keadilan dalam memutuskan perkara ini. Isra juga menyesalkan penolakan hakim atas pendampingan penerjemah bagi kliennya sebagai saksi, karena nyata dalam sidang saksi Andy Cahyadi sulit memahami pertanyaan hakim.

Pada akhirnya hakim terpaksa menggunakan penerjemah terdakwa yang tentunya tidak netral. Andy sendiri menutup pintu damai atas perkara ini dan kekeuh melanjutkan hingga mendapat keadilan. "Berdasarkan hukum acara yang berlaku, keterangan yang berlaku adalah keterangan yang diberikan saksi dipersidangan," tukasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1524 seconds (0.1#10.140)