Tuntaskan Persoalan Banjir, Pemkot Cimahi Bangun Kolam Retensi

Senin, 18 Januari 2021 - 14:35 WIB
loading...
Tuntaskan Persoalan Banjir, Pemkot Cimahi Bangun Kolam Retensi
Foto ilustrasi/SINDOnews
A A A
CIMAHI - Pemkot Cimahi terus mencari upaya untuk mengatasi persoalan klasik yang selalu terjadi di musim penghujan di daerah yang menjadi langganan banjir. Salah satunya adalah dengan membangun kolam retensi sebagai pengendali banjir di kawasan hulu, di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara.

"Daerah langganan banjir di Cimahi itu di kawasan Melong, makanya kita akan benahi kawasan hulunya dengan membangun kolam retensi di Kelurahan Pasirkaliki, Kecamatan Cimahi Utara," terang Kepala Seksi Drainase, Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), Kota Cimahi, Sambas Subadja, Senin (18/1/2021). Baca juga: Sosialisasi Cukup, Sanksi Dijatuhkan Jika Masih Melanggar PPKM

Menurutnya luas lahan yang disiapkan untuk kolam retensi tersebut mencapai 9.940 meter persegi. Ketika kolam retensi dibangun diharapkan bisa jadi pengendali agar air yang mengalir ke wilayah hilir, salah satunya ke daerah Melong tidak terlalu melimpah.

Progres pembebasan lahannya sudah dilaporkan ke Badan Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang nantinya akan menggarap kolam retensi maupun pelebaran sungai di Cigugur Tengah. Semuanya sudah tuntas dengan total anggaran yang terserap sekitar Rp23 miliar lebih di 2019, serta Rp9 miliar lebih pada tahun 2020. "Surat ke BBWS sudah diajukan, semoga di 2022 segera bisa dibangun kolam retensi di Pasirkaliki,” sambungnya.

Upaya lain yang dilakukan untuk mengentaskan banjir di Melong juga adalah dengan membebaskan lahan di Kelurahan Cigugur Tengah. Dari total lahan sekitar 4.000 meter persegi, sebagian besar bidang tanah sudah dibebaskan dengan total anggaran yang terserap mencapai Rp12 miliar lebih. Baca juga: Tahun 2020 Kementerian ATR/BPN Bereskan 1.228 Perkara Rebutan Lahan

Namun, masih ada beberapa bidang tanah di wilayah pemukiman padat yang belum dibebaskan dengan berbagai kendala. Seperti pemilik belum setuju soal harga, persyaratan kurang, dan juga lahan pemakaman yang legalitasnya belum ada. Sehingga diperlukan untuk koordinasi dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Yang sudah dibebaskan banyak, tapi yang belum juga ada. Opsi jalur konsinyasi kemungkinan akan dilakukan untuk pembebasan tanah, mengingat ada beberapa pemilik yang enggan melepas lahannya dengan harga yang ditawarkan tim aprraisal," ujarnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2480 seconds (0.1#10.140)