Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada Serentak Akan Dimulai Pekan Depan

Sabtu, 16 Januari 2021 - 08:37 WIB
loading...
Penetapan Paslon Terpilih di Pilkada Serentak Akan Dimulai Pekan Depan
Penetapan paslon terpilih pada Pilkada serentak di Sulsel akan dimulai pekan depan. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Penetapan pasangan calon (paslon) terpilih di Pilkada serentak 2020 berpeluang dilakukan pekan depan. Paling cepat pada 19 Januari 2021.

KPU kabupaten/kota masih menunggu penyampaian dari Mahkamah Konstitusi (MK). Mana daerah yang bersengketa dan bebas sengketa, sehingga bisa dilakukan penetapan Paslon.

Ketua KPU Maros, Syamsu Rizal mengatakan dijadwalkan penyampaian Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK ke KPU pada 18 Januari 2021. Bila itu dilakukan, maka KPU sudah bisa menetapkan Paslon lima hari ke depan atau paling cepat mulai 19 Januari 2021.



"BRPK hasil pilkada dijadwalkan (disampaikan) pada tanggal 18 (Januari). Jadi tanggal 18 (Januari) ke atas, itu kita bisa menetapkan (Paslon)," kata Rizal saat dihubungi, Jumat (15/1/2021).

Dia menjelaskan, BRPK ini nantinya yang akan menjadi acuan bagi MK untuk melihat daerah mana yang bersiap dan tidak. Setelah itu, disampaikan ke KPU RI lalu diteruskan ke KPU provinsi dan kabupaten/kota.

"Bagi daerah yang dinyatakan tidak berperkara, maka bisa langsung menetapkan Paslon. Paling lama lima hari setelah penyampaian dari MK diterima," ujar Rizal.

Ketua KPU Makassar , Farid Wadji juga mengungkapkan hal yang sama. Diakuinya, MK dijadwalkan memberikan penyampaian ke penyelenggara pada 18 Januari 2021.

"Informasi terakhir dari MK ya tanggal 18. Jadi kalau sesuai jadwal, kita sudah bisa tetapkan Palson terpilih sehari setelahnya (19 Januari)," ucap Farid.



Menurut Farid, penetapan Paslon sedianya paling lama lima hari menurut PKPU tahapan. Namun bila merujuk pada PKPU penetapan, batasnya cuma tiga hari saja setelah MK menyampaikan ke KPU .

"Kita mau ambil penetapan yang paling cepat saja, paling lama tiga hari. Jadi kalau sesuai jadwal, kita paling lama tetapkan Paslon di tanggal 21 Januari," beber eks Badan Pekerja LBH Makassar dan ACC Sulawesi ini.

Baik Maros dan Makassar sejauh ini dinyatakan bebas sengketa di MK. Sebab tak ada permohonan yang masuk untuk menggugat hasil Pilkada dua daerah ini.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1279 seconds (0.1#10.140)