Adik Ipar Lari Keluar Rumah Tanpa Busana, Diduga Dilecehkan Kakak Ipar

Jum'at, 15 Januari 2021 - 17:07 WIB
loading...
Adik Ipar Lari Keluar Rumah Tanpa Busana, Diduga Dilecehkan Kakak Ipar
Seorang gadis di bawah umur berusia 14 tahun lari keluar rumah tanpa menggunakan busana, diduga dilecehkan kakak iparnya. Foto: SINDONews/Ilustrasi
A A A
CILEGON - Seorang pria, AN (36), warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon diamankan aparat kepolisian Polsek Pulomerak diduga melakukan pelecehan seksual terhadap adik iparnya sendiri. Modus pelaku tega melakukan hal senonoh karena akan diberikan pengasihan (pemikat).

Kapolsek Pulomerak, Kompol Rifki Seftirian mengungkapkan, peristiwa ini terungkap dari laporan seorang Satpam, Kamis (14/1/2021)dimana terdapat seorang gadis dibawah umur berusia 14 tahun lari tanpa menggunakan busana. Satpam yang dekat rumah korban kemudian membawa korban ke Mapolsek Pulau Merak.

“Ada anak kecil perempuan lari tanpa menggunakan busana. Anak itu ditolong oleh Satpam lalu dibawa ke Polsek untuk diamankan dan cari keterangan. Kemudian tadi sekitar pukul 10:30 WIB kita amankan yang diduga pelaku untuk dimintai keterangan," kata Rifki, Jumat (15/1/2021).

Kapolsek menjelaskan, dalam keterangannya, korban mengaku mendapat perlakuan yang mengarah ke pelecehan seksual dan persetubuhan, dengan dalih akan diberikan pengasihan atau diobati oleh pelaku.

“Tapi diluar dugaan ternyata dilakukan tindakan yang lebih sekedar pengobatan yaitu mengarah ke persetubuhan. Dan keterangan yang didapat dari pelaku yang bersangkutan mengaku tidak sadar melakukan hal tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut Kapolsek juga mengungkapkan, pelaku mengaku sudah tiga kali melakukan pengobatan terhadap korban.

“Yang pertama pelaku melakukannya di rumah, ada istri pelaku juga dengan pola-pola yang sama yaitu dimandikan dan dibacakan do'a. Kemudian yang kedua di luar pinggir sungai sama dengan lokasi yang ketiga, cuma yang kedua tidak sampai terjadi hal yang mengarah ke persetubuhan, tapi yang ketiga baru terjadi hal yang tersebut,” bebernya.

Selanjutnya, kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur tersebut diserahkan Polsek Pulomerak ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon. “Mengingat korbannya masih di bawah umur, maka kasusnya kita limpahkan ke Unit PPA Satreskrim Polres Cilegon," pungkas Kapolsek.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3038 seconds (0.1#10.140)