Naikkan Tarif 6 Ruas Tol di Tengah Pandemi, Ini Penjelasan Jasa Marga

Kamis, 14 Januari 2021 - 13:41 WIB
loading...
Naikkan Tarif 6 Ruas Tol di Tengah Pandemi, Ini Penjelasan Jasa Marga
Jasa Marga akan memberlakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol. Foto/Dok SINDOphoto/Adam Erlangga
A A A
JAKARTA - PT Jasa Marga (Persero) Tbk akan memberlakukan penyesuaian tarif pada enam ruas tol yang dikelola melalui sejumlah kelompok usahanya. Kenaikan itu terhitung mulai 17 Januari 2021 pukul 00.00 WIB.

Keenam ruas tol akan mengalami penyesuaian tarif itu adalah Jakarta Outer Ring Road/JORR (E1, E2, E3, W2U, W2S dan Pondok Aren-Bintaro Viaduct-Ulujami), Cikampek-Padalarang (Cipularang), Padalarang-Cileunyi (Padaleunyi), Semarang Seksi A,B,C, Palimanan-Kanci (Palikanci), dan Surabaya-Gempol (Surgem). Payung hukum pemberlakuan tarif baru pada enam ruas tol tersebut telah ditetapkan.

( )

Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyebut, kenaikan tarif tol dilakukan sebagai wujud kepastian pengembalian investasi sesuai business plan dan membangun iklim investasi jalan tol yang kondusif.

"Jadi pemenuhan perjanjian pengusahaan Jalan Tol sebagai suatu kerja sama pemerintah dengan badan usaha, pemenuhan SPM, peningkatan pelayanan hingga mendukung mobilitas logistik," ujar Heru dia Jakarta, Kamis (14/1/2021).

Menurut dia, pada dasarnya, penyesuaian tarif untuk enam ruas tol tersebut merupakan penundaan karena Kepmen PUPR telah ditetapkan sejak tahun 2020. Tapi, Jasa Marga belum melakukan penyesuaian tarif dengan pertimbangan kondisi pandemi virus Corona atau Covid-19 yang masih berlangsung.

( )

"Kami saat ini, dengan harapan pada penanganan pandemi Covid-19 melalui program vaksin, Jasa Marga akan melakukan penyesuaian tarif yang sebenarnya di beberapa ruas tol sudah tertunda berbulan-bulan lamanya," ungkap dia.

Sementara itu, Jasamarga Metropolitan Tollroad (JMT) Regional Division Head Ari Wibowo menambahkan penyesuaian tarif di beberapa ruas tol itu, sebenarnya bersifat reguler atau menyesuaikan besarnya inflasi, seperti Jalan Tol JORR, Jalan Tol Cipularang dan Jalan Tol Padaleunyi yang masuk ke dalam wilayah pengelolaan Regional JMT.

"Penyesuaian tarif untuk JORR, Cipularang dan Padaleunyi masih menyesuaikan dengan besaran inflasi. Di mana di ruas Cipularang dan Padaleunyi juga memberlakukan rasionalisasi tarif, yang merupakan penataan kelompok tarif dari semula 5 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan menjadi 3 kelompok tarif untuk 5 golongan kendaraan," tandas dia.

Dengan adanya rasionalisasi tarif ini, terdapat kenaikan juga penurunan besaran tarif, di Cipularang penurunan besaran tarif berlaku untuk Golongan III yang semula Rp79.500 menjadi Rp71.500, dan Golongan V yang semula Rp119.000 menjadi Rp103.500 atau turun sebesar 13%.

( )

Sementara untuk Ruas Padaleunyi penurunan besaran tarif berlaku pada Golongan V yang semula Rp26.000 menjadi Rp23.500 atau turun sebesar 10%, dan tarif Golongan III tetap atau tidak ada kenaikan.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)