Ketentuan itu tertuang dalam Surat Edaran bernomor: 443 / 73 / Huk tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat. Salah satu poinnya mengharuskan pengelola pusat perbelanjaan atau mall menutup operasionalnya pada pukul 19.00 WIB.
Kebijakan itu pun menuai kritik dari para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Pamulang Square. Menurut mereka, sejak awal pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) saja omzet harian sudah turun drastis.
"Dulu saat PSBB aja omset kita udah turun banget, padahal belum ada pembatasan jam operasional. Sekarang ditambah lagi edaran PPKM itu, di mana harus tutup jam 7 malam. Makin anjlok pendapatan kita pak," tutur Noviandi (48), pemilik kios pakaian di Pamulang Square, Rabu 13 Januari 2021. Baca juga: Biar Adil, Sektor Pariwisata Juga Minta Pembatasan Kapasitas Dihapus
Baca Juga:
Dibeberkan dia, kebanyakan pengunjung datang berbelanja pada saat petang menjelang malam hingga puncaknya pada sekira pukul 19.00 WIB selepas maghrib. Jika dibandingkan, maka pada waktu-waktu itulah potensi omset penjualan meningkat.
"Dari kebiasaan konsumen, biasanya mereka baru pada datang itu sore menjelang malam. Puncaknya itu bisa jam 7 malam ke atas. Karena kalau pagi, siang, itu paling pakaian laku 1 sampai 2 potong aja. Tapi kalau masuk jam 6-7 malam ke atas itu kita bisa jual 4 sampai 5 potong lebih," ungkapnya.
Pemilik kios optik di lantai dasar Pamsquare, Ujadi (58), mengutarakan hal yang sama. Para konsumen yang datang ke kiosnya menurun hingga 70 persen selama pandemi. Kondisi demikian kian parah sejak jam operasional dibatasi hanya sampai pukul 19.00 WIB. Baca juga: Satgas Imbau Daerah Zona Merah di Luar Jawa-Bali Lakukan Pembatasan Kegiatan
"Merosot sampai 70 persen yang datang. Sebelum PPKM ini sudah sepi, ditambah lagi aturan pembatasan jam operasional. Akhirnya mau nggak mau kita kurangi jumlah karyawan, tadinya ada 5 orang sekarang tinggal 2 orang," katanya.