Sidak Perkantoran dan Mal, Wagub DKI Pastikan Pelaku Usaha Taati Aturan PSBB

Kamis, 14 Januari 2021 - 04:03 WIB
loading...
Sidak Perkantoran dan Mal, Wagub DKI Pastikan Pelaku Usaha Taati Aturan PSBB
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria didampingi Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah; Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin; Plt Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya; dan Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Setal
A A A
JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19 di perkantoran, hotel, apartemen dan mal di Ciputra World 1 & 2, Jakarta Selatan. Sidak ini dilakukan untuk memastikan pengetatan PSBB berjalan maksimal di DKI Jakarta pada 11-25 Januari 2021.

Dalam kesempatan ini, Ariza turut didampingi Kadisnakertrans Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah; Kasatpol PP Provinsi DKI Jakarta, Arifin; Plt Kadisparekraf Provinsi DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya; dan Wakil Wali Kota Administrasi Jakarta Setalan, Isnawa Adji.

"Jadi, hari ini saya, atas petunjuk pak Gubernur, kami melakukan pengawasan, peninjauan, dan penindakan beberapa tempat, seperti, mall, hotel, apartemen, dan perkantoran. Alhamdulillah, sejauh penglihatan dan pengetahaun saya, para pelaku usaha sudah cukup baik, disiplin melakukan protokol kesehatan PSBB," kata Wagub Ariza setelah sidak, Rabu 13 Januari 2021.

Lebih lanjut, Ariza mengatakan, perkantoran sudah memberlakukan pembatasan pekerja sampai 25 persen. "Di perkantoran, saya lihat ada pembatas-pembatas. Tentu, kami, Satpol PP, Disnaker, Dishub, Dinas Pariwisata, terus melakukan pemantauan," sambungnya. Untuk diketahui, sebelumnya, Satpol PP Provinsi DKI Jakarta telah mengawasi 833 tempat. Dari hasil tersebut, Wagub Ariza menyatakan, ada yang dihentikan sementara dan mendapat teguran tertulis. "Selain itu, dari Disnaker melaporkan ada perkantoran yang ditutup, karena terdapat kasus Covid-19 dan melanggar protokol kesehatan," ungkapnya.

Arizaturut berterima kasih kepada pihak perkantoran, hotel, apartemen, dan restoran yang sudah memperlihatkan kedisiplinan dalam menerapkan pembatasan dan protokol kesehatan selama tiga hari pertama pengetatan PSBB. Kedisiplinan sangat membantu upaya mengurangi dan memutus mata rantai penularan Covid-19.

Pengetatan PSBB tentu berdampak pada pelaku usaha. "Namun, kami minta bersabar dan mari berjuang bersama-sama. Kita pastikan bahwa kasus Covid-19 di Jakarta harus segera menurun," ujarnya. Wagub Ariza mengingatkan, kasus Covid-19 di Jakarta saat ini masih tinggi. "Hasil hari ini, jumlah kasus sampai 3.476. Ini juga disebabkan testing yang meningkat. Pemprov DKI Jakarta selalu memastikan peningkatan testing," imbuhnya.

Mengenai pemakaman, Wagub Ariza mengungkapkan, penyediaan lahan terus berjalan. Setelah TPU Pondok Rangon dan Tegal Alur hampir penuh, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan lahan pemakaman di Rorotan dan Srengseng Sawah. "Di Srengseng Sawah sudah mulai dari kemarin (12/1), sebagian jenazah penderita Covid-19 dimakamkan di Srengseng Sawah. Prinsipnya, kami memastikan bahwa tempat pemakaman bagi masyarakat umum disiapkan," ucapnya. Pemprov DKI Jakarta juga terus memperhatikan tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit. Wagub Ariza mengakui kapasitas terus menipis. Penambahan rumah sakit rujukan juga terus ditingkatkan. Dari sebelumnya 98 RS, kini menjadi 101 RS rujukan.

Menurut data, sambungnya, 27 sampai 30 persen rumah sakit di bawah Pemprov DKI Jakarta diisi oleh warga non-Jakarta. "Apakah Tangerang, Bogor, Depok, Bekasi dan lain sekitarnya. Non-Botabek juga ada. Sebagai pemerintah, kami tidak membedakan, siapapun, warga negara, kami akan terima dan layani dengan sebaik mungkin," pungkasnya.

Adapun data rekap pelanggaran dan penindakan yang dihimpun oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta dalam pengetatan PSBB per 13 Januari, sebagai berikut:
A. Masker

- Kerja Sosial = 3.490
- Denda = 86
Jumlah = 3.576

B. Restoran/Rumah Makan
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan = 3
- Teguran Tertulis = 6
- Tidak Ditemukan Pelanggaran = 624
Jumlah = 633

C. Perkantoran, Tempat Usaha, Tempat Industri
- Denda = 0
- Penghentian Sementara Kegiatan 3x24 Jam = 3
- Teguran Tertulis = 31
- Tidak di Temukan Pelanggaran = 799
Jumlah = 833 Nilai Denda
- Perorangan = Rp. 14.350.000
- Tempat Usaha Makan Minum/Restoran/Rumah Makan = Rp -
- Tempat Kerja/Kantor/Tempat Industri = Rp -
Jumlah = Rp. 14.350.000.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2341 seconds (0.1#10.140)