Mahfud MD Buka-bukaan Alasan Pemerintah Bubarkan FPI

Rabu, 13 Januari 2021 - 12:32 WIB
loading...
Mahfud MD Buka-bukaan Alasan Pemerintah Bubarkan FPI
Menko Polhukam Mahfud MD. Foto/Dok SINDO
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Nasional (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar alasan mengapa pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI) . Menurutnya, FPI bubar bukan karena pemerintah, melainkan tindakannya sendiri.
(Baca Juga Habib Rizieq Kembali Ajukan Praperdilan ke PN Jaksel Terkait Kasus Swab RS Ummi)

FPI, sambung Mahfud, bubar lantaran tidak bersedia mengikuti aturan Undang-Undang (UU) yang baru. Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi bintang tamu dalam podcast yang diunggah di kanal YouTube Deddy Corbuzier berjudul 'FPI Habis Sudah, Bongkar Gerak Maut Mahfud MD '.

"FPI RIP. Sebenarnya dia RIP-nya secara sendiri sih secara hukum, bukan kita (pemerintah) yang buat," ucapnya dalam video tersebut dilihat Rabu (13/1/2021).

(Baca juga : Tekan Angka Pengangguran di Masa Pandemi, Kemenperin Gelar Pelatihan Vokasi )

Dia memaparkan, setiap organisasi masyarakat (ormas) yang ada di Indonesia haruslah memiliki surat keterangan terdaftar (SKT) berbadan hukum. Surat tersebut, sambungnya, diperbarui selama lima tahun sekali.

( ).

"Jadi begini, menurut UU, ormas yang mau mempunyai keterangan dan berbadan hukum itu harus mendaftarkan ke pemerintah, setiap pendaftaran itu diberi waktu 5 tahun. SKT itu diserahkan ke Kemendagri," ucapnya.

Mahfud menuturkan, bahwasanya pihak FPI enggan memperbarui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD ART) yang harus menyesuaikan dengan UU yang berlaku. Kata Mahfud, FPI ngotot menggunakan AD ART yang lama sebagai acuan mendaftarkan kembali perizinan FPI kepada pemerintah.
(Baca Juga : Praperadilan Habib Rizieq Ditolak Hakim, Begini Kata Kuasa Hukum)

"Dia waktunya SKT yang terakhir, berakhir tanggal 20 juni 2019 habis. Dia mau memperpanjang, tapi ada tuntutan kalau mau memperpanjang harus menyesuaikan dengan UU Baru, Perppu Tahun 2017. Nah di situ dia enggak mau memperbarui. Pokoknya mau tetap AD ART lama, ya kita enggak kasih itu," ungkapnya.

( ).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1740 seconds (0.1#10.140)