Langgar PPKM Kota Bogor, Kafe Didenda Rp5 Juta

Selasa, 12 Januari 2021 - 22:40 WIB
loading...
Langgar PPKM Kota Bogor, Kafe Didenda Rp5 Juta
Polresta Bogor Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi gabungan dalam rangka PPKM di Kota Bogor, Selasa (12/1/2021). Foto: Okezone/Putra Ramadhani Astyawan
A A A
BOGOR - Polresta Bogor Kota bersama TNI dan Satpol PP menggelar operasi gabungan dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) di Kota Bogor, Selasa (12/1/2021). Hasilnya sebuah kafe didenda Rp5 juta karena melanggar.

Patroli dimulai dari Tugu Kujang menyusuri jalan protokol Kota Bogor. Dengan membawa truk bertuliskan Pemburu Pelanggar PPKM, petugas melakukan sosialisasi dan penindakan pelanggar protokol kesehatan di jalan. (Baca juga: Penyesuaian Periodisasi PPKM, Wagub DKI Sebut Masyarakat Lebih Patuh)

Petugas mendapati seorang pelanggar yang tidak memakai masker di sekitaran Mal BTM. Pelanggar tersebut langsung diberikan name tag bertuliskan pelanggar PPKM dan digiring petugas ke truk untuk pendataan sekaligus pemberian sanksi.

Kemudian, rombongan kembali menyusuri jalan dan mendapatkan beberapa pelanggar lainnya. Bahkan, petugas mendapati salah satu kafe di wilayah Bogor Timur melanggar okupansi pengunjung yang seharusnya dibatasi hanya 25 persen.

Alhasil, pengelola kafe didenda di tempat oleh petugas sebesar Rp5 juta. Kemudian, dua karyawannya langsung menjalani swab tes oleh tim dari Urkes Polresta Bogor Kota untuk memastikan bahwa kafe terbebas dari Covid-19. (Baca juga: PPKM Hari Kedua, Protokol Kesehatan di Stasiun Tanah Abang Lebih Ketat)

"Kita gencarkan penegakan hukum atau Operasi Yustisi di area yang sering kerumunan. Juga kita monitor kafe, restoran dan pusat perbelanjaan yang tidak patuh ditindak di tempat," ujar Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, Selasa (12/1/2021).

Sebanyak 700 personel Polresta Bogor Kota dikerahkan selama PPKM. Diharapkan patroli ini dapat memberikan dampak positif terhadap penurunan kasus Covid-19 di Kota Bogor.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2147 seconds (0.1#10.140)