PSBB Ketat di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan di Terminal Bus

Senin, 11 Januari 2021 - 19:13 WIB
loading...
PSBB Ketat di Jakarta, Ditlantas Polda Metro Jaya Perketat Pengawasan di Terminal Bus
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Diberlakukannya PSBB ketat di Ibu Kota membuat sejumlah aturan kembali diberlakukan, antaranya kapasitas angkutan umum yang diizinkan hanya 50%. Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mengawal kebijakan tersebut.

Direktur Lalu Lintas Polda Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan,polisi akan mengetatkan pengawasan di terminal-terminal. "Kita akan memeriksa terminal-terminal dan stasiun untuk memastikan bahwa angkutan 50%," kata Sambodo kepada wartawan Senin (11/1/2021).

Dia menegaskan, dengan adanya aturan tersebut diharapkan bisa ditaati oleh para sopir angkot serta pengusaha angkutan kendaraan umum. Namun, terkait sanksi yang diberikan kepada pelanggar aturan tersebut, Sambodo mengatakan masih akan melakukan koordinasi dengan pemprov DKI Jakarta terkait hal tersebut. “Kalau sanksi nanti kita akan kordinasikan lagi,” tegasnya.

Dia menambahkan, selama aturan PSBB ketat tersebut pihak Ditlantas Polda Metro Jaya juga masih belum akan menerapkan aturan ganjil genap di masyarakat. Selain itu, Sambodo mengatakan polisi juga tidak akan melakukan penyekatan selama kebijakan tersebut berlangsung. (Baca: Ini Aturan Main Sektor Usaha Pariwisata saat Pengetatan PSBB Jakarta)

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberlakukan PSBB ketat mulai Senin 11 Januari hingga 25 Januari 2021. Pemberlakuan PSBB ketat tersebut dikarenakan kasus COVID-19 di Ibu Kota semakin mengkhawatirkan. Dia memaparkan saat ini ada 17.000 lebih kasus COVID-19 di Jakarta.

Jumlah ini merupakan yang tertinggi sejak terjadi pandemi di Tanah Air pada Maret 2020 lalu. Dia mengatakan PSBB ketat perlu diterapkan kembali untuk menekan laju penambahan kasus Corona.

Ada 10 aktivitas yang diatur dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan (prokes) yang ketat. Aktivitas tersebut dari mulai tempat kerja, tempat ibadah, hingga transportasi umum.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3312 seconds (0.1#10.140)