Pemerintah Diminta Hentikan Jatuhnya Korban Awak Kapal Perikanan

Senin, 11 Januari 2021 - 14:27 WIB
loading...
Pemerintah Diminta Hentikan Jatuhnya Korban Awak Kapal Perikanan
DFW sebagai pengelola Fishers Center menerima 40 pengaduan korban awak kapal perikanan Indonesia dalam dan luar negeri, kurun waktu Januari-Desember 2020. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Destructive Fishing Watch (DFW) sebagai pengelola Fishers Center menerima 40 pengaduan korban awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal ikan dalam dan luar negeri dalam kurun waktu Januari-Desember 2020.

(Baca juga: Kapal Misterius Hantam Perahu, 1 Nelayan Hilang Tenggelam)

Dari 40 pengaduan tersebut tercatat 103 korban awak kapal perikanan yang terjebak dalam praktik kerja yang tidak adil dan merugikan. Melihat kondisi tersebut, pemerintah dinilai perlu secepatnya mengambil langkah dan kebijakan strategis untuk mencegah jatuhnya korban awak kapal perikanan.

(Baca juga: Nelayan Kepulauan Seribu Lihat Pesawat Sriwijaya Jatuh dan Keluarkan Api)

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Moh Abdi Suhufan mengatakan, dari 40 pengaduan kasus tersebut 6,32% merupakan kasus luar negeri dan 36,8% adalah kasus awak kapal perikanan dalam negeri.

"Saat ini mayoritas pengaduan dilakukan oleh mereka yang bekerja di kapal ikan luar negeri atau pekerja perikanan migran," kata Abdi dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/1/2021).

Hal tersebut mengindikasikan, awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di kapal luar negeri sangat rentan mengalami masalah. Masalah yang sering diadukan oleh para pekerja perikanan tersebut adalah terkait dengan gaji dan upah yang tidak dibayar atau dipotong, asuransi, serta kesehatan dan keselamatan kerja.

Abdi juga menilai, pemerintah kurang responsif menyikapi kesemrawutan tata kelola awak kapal perikanan, sehingga tidak bisa memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja awak kapal perikanan.

"Sejumlah kebijakan perlindungan dalam status pending seperti Rancangan Peraturan Pemerintah tentang pelaut migran dan pelaut perikanan serta rencana aksi nasional perlindungan awak kapal perikanan," ucap Abdi.

Kedua hal tersebut menjadi penting sebab akan menjawab sejumlah masalah awak kapal perikanan dengan pendekatan program yang holistik dan terintergrasi oleh kementerian dan lembaga.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1835 seconds (0.1#10.140)