Jelang PPKM, Daop 2 Bandung Wajibkan Pengguna Kereta Kantongi Bukti Bebas COVID-19

Sabtu, 09 Januari 2021 - 23:43 WIB
loading...
Jelang PPKM, Daop 2 Bandung Wajibkan Pengguna Kereta Kantongi Bukti Bebas COVID-19
Menjelang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai 11-25 Januari 2021 mendatang, PT KAI Daop 2 Bandung sudah mewajibkan seluruh pengguna kereta api mengantongi bukti bebas COVID-19 . SINDOnews/Agung
A A A
BANDUNG - Menjelang pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimulai 11-25 Januari 2021 mendatang, PT KAI Daop 2 Bandung sudah mewajibkan seluruh pengguna kereta api mengantongi bukti bebas COVID-19 berdasarkan hasil rapid test antigen maupun swab test.

Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Kuswardoyo mengatakan, mengacu kepada Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi, Daop 2 Bandung kembali mewajibkan pengguna kereta api mengantongi bukti bebas COVID-19. "(Aturan bukti bebas COVID-19) Setelah libur Nataru (Natal dan Tahun Baru), aturan tersebut kami lanjutkan dan sudah dimulai hari ini (Sabtu, 9/1/2021) sampai dengan 25 Januari 2021 mendatang," ujar Kuswardoyo saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon selularnya, Sabtu (9/1/2021) malam.

Selain di Stasiun Bandung, lanjut Kuswardoyo, aturan tersebut juga berlaku bagi para pengguna kereta api di Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong yang menjadi kewenangan Daop 2 Bandung.

Lebih lanjut Kuswardoyo mengatakan, sama halnya seperti saat libur Nataru, pihaknya juga menyediakan fasilitas rapid test antigen di kawasan stasiun dengan mekanisme yang sama seperti saat libur Nataru. "Perbedaannya, rapid test antigen kali ini tidak sebanyak libur Nataru kemarin karena jumlah pengguna kereta saat ini pun tidak sebanyak libur Nataru," ujarnya.

Dia juga memastikan, alat rapid test antigen yang tersedia di fasilitas rapid test antigen, baik di Stasiun Bandung maupun Stasiun Kiaracondong mencukupi. "Jika calon pengguna kereta diketahui positif COVID-19 berdasarkan rapid test antigen, kami akan me-refund (pengembalian biaya tiket) 100 persen pada hari itu juga atau bisa menjadwal ulang keberangkatan," katanya. (Baca: Penerbangan Umrah Kembali Dibuka, Ratusan Jamaah Berangkat dari Bandara Juanda).

Diketahui, pemerintah pusat memutuskan untuk menerapkan PPKM di Pulau Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari mendatang untuk mengendalikan dan menekan kasus COVID-19 yang terus mengalami peningkatan.

Sementara itu, berdasarkan pantauan SINDOnews, puluhan calon pengguna kereta api tampak mengantre untuk menjalani rapid test antigen di fasilitas rapid test antigen di sisi utara Stasiun Bandung. Dengan dikawal petugas keamanan stasiun, satu per satu calon pengguna kereta api masuk ke bilik pengetesan. (Baca: Ridwan Kamil Pastikan Rapid Test Antigen Masif Kembali Digelar selama PPKM).

Salah seorang pengguna kereta api, Nuryati mengaku, tidak keberatan menjalani rapid test antigen yang dikenai biaya sebesar Rp105.000 itu. Menurutnya, dengan menjalani rapid test antigen, dia bisa memastikan bahwa dirinya sehat dan tidak terpapar COVID-19. "Bagus sih, karena kan saya mau keluar kota, jadi kira tahu sehat atau gak. Gak (keberatan soal biaya) sih, karena di luaran sana lebih mahal," ujar Nuryati yang mengaku akan pergi ke Yogyakarta untuk bekerja.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1085 seconds (0.1#10.140)