PKM di Jakarta, Transportasi Umum Hanya sampai Jam 20.00 Tempat Usaha Tutup Pukul 19.00
loading...
A
A
A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021 dan Keputusan Gubernur Nomor 19 Nomor 2021 sebagai tindak lanjut kebijakan pemerintah pusat terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) .
Anies menyebutkan, sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan, salah satunya operasional moda transportasi. Untuk sektor transportasi akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB,” ujar Anies saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021). (Baca juga: Orang Liburan yang Bikin Covid-19 di DKI Melonjak, Bukan Acara Habib Rizieq dan Aksi Demo)
Kemudian sektor lain yang mengalami pembatasan adalah tempat kerja. Dimana tempat kerja hanya dibatasi 25% dari kapasitas. “Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75% itu bekerja di rumah,” bebernya.
Sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Kemudian pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00. Kemudian juga aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00. Adapun untuk pemesanan atau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.
“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya.
Untuk sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan. “Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan, itu semua adalah sektor esensial,” pungkasnya.
Anies menyebutkan, sejumlah sektor akan dilakukan pembatasan, salah satunya operasional moda transportasi. Untuk sektor transportasi akan berjalan dengan pembatasan 50% kapasitas. Dimana jam operasional untuk kendaraan umum di Jakarta hanya sampai dengan pukul 20.00 WIB.
“Sehingga kantor dan kegiatan lain tutup jam 19.00 WIB, transportasi umumnya sampai jam 20.00 WIB,” ujar Anies saat konferensi pers, Sabtu (9/1/2021). (Baca juga: Orang Liburan yang Bikin Covid-19 di DKI Melonjak, Bukan Acara Habib Rizieq dan Aksi Demo)
Kemudian sektor lain yang mengalami pembatasan adalah tempat kerja. Dimana tempat kerja hanya dibatasi 25% dari kapasitas. “Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75% itu bekerja di rumah,” bebernya.
Sementara kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring atau jarak jauh. Kemudian pusat perbelanjaan dilanjutkan untuk bisa berkegiatan, tapi hanya sampai pukul 19.00. Kemudian juga aktivitas rumah makan, restoran, dan lain-lain kapasitasnya menjadi 25% dan beroperasi sampai jam 19.00. Adapun untuk pemesanan atau pengambilan itu bisa beroperasi 24 jam sesuai jam operasional.
“Lalu tempat ibadah dibatasi 50% seperti sekarang ini. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya sementara akan dihentikan. Jadi fasilitas umum di Jakarta akan dihentikan, ditutup,” tuturnya.
Untuk sektor esensial tetap diperbolehkan beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan. “Sektor esensial ini seperti sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuangan, perbankan, itu semua adalah sektor esensial,” pungkasnya.
(thm)