Sidang Praperadilan Habib Rizeq Selesai, Banjir Teguran Hakim ke Polisi dan Pengacara

Rabu, 06 Januari 2021 - 16:36 WIB
loading...
Sidang Praperadilan Habib Rizeq Selesai, Banjir Teguran Hakim ke Polisi dan Pengacara
PN Jakarta Selatan menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab, Rabu (6/1/2021). Foto: SINDOnews/Ari Sandita
A A A
JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sudah selesai menggelar sidang praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab , Rabu (6/1/2021) sore sekitar pukul 17.20 WIB. Dalam persidangan ketiga ini, hakim kerap menegur tim Pemohon dan Termohon karena saling keberatan dan menanyakan pertanyaan yang telah dijelaskan saksi.

(BACA JUGA : Ini Daftar Keanehan Penetapan Tersangka Habib Rizieq versi Pengacara )

Hakim Akhmad Sahyuti menegur tim pengacara Habib Rizieq selaku Pemohon dan Bidang Hukum Polda Metro Jaya selaku Termohon, lantaran keduanya kerap menanyakan pertanyaan yang sudah dijelaskan saksi. Hakim menilai pertanyaan itu hanya membuang waktu saja. (Baca juga: Sidang Ketiga Praperadilan Habib Rizieq, Pengacara dan Polisi Adu Kuat Bukti)

Misalnya, saat pengacara Habib Rizieq Alamsyah Hanafiah bertanya pada saksi tentang berapa kali saksi mengikuti kegiatan Maulid Nabi saat pandemi. Saat saksi menjawabnya, Termohon pun mengajukan keberatan pada hakim, karena menganggap pertanyaan itu sudah di luar konteks.

(BACA JUGA : Tolak Ajakan Kencan Ronaldo, Erika Canela: Saya Bukan Cewek Murahan )

Hakim lantas menolak keberatan Termohon karena menganggap pertanyaan itu masih berkaitan dengan fakta acara, yang mana saksi menghadiri kegiatan Maulid Nabi. Hanya saja, pengacara menimpali penolakan itu, sehingga hakim pun menegur keduanya dan hendak melanjutkan pertanyaannya saat hakim sedang berbicara, begitu juga dengan Termohon.

Alhasil, hakim menegur keduanya untuk berbicara satu-satu secara bergantian dan tidak saling bertengkar. "Sebentar, selesai satu-satu (kalau berbicara), kalau tidak ini enggak selesai-selesai, bertengkar saja, saya masih ada sidang lain loh," ujar hakim Akhmad Sahyuti. (Baca juga: Pengacara Serahkan 40 Bukti Penetapan Habib Rizieq Tidak Sah)

Hakim kembali menegur Pemohon dan Termohon manakala keduanya terlibat saling adu argumen, khususnya saat Termohon menanyakan pertanyaan yang sudah dijelaskan saksi di persidangan. Seperti, apakah saksi mengetahui apa itu PSBB dan apakah saksi tahu siapa yang memasang proyektor agar bisa melihat si penceramah di kegiatan Maulid Nabi di Petamburan.

"Tadi kan sudah dijelaskan, saksi tidak tahu siapa yang pasang itu dia, dan tidak usah disahutin (pengacara) supaya ini tertib sidangnya," katanya. (Baca juga: Bukti Polisi di Sidang Praperadilan Habib Rizieq Tidak Lengkap, Begini Penjelasan Polda Metro Jaya)

Sidang Praperadilan Habib Rizeq Selesai, Banjir Teguran Hakim ke Polisi dan Pengacara
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1537 seconds (0.1#10.140)