Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Michael Yukinobu De Fretes, Lawan Main Gisel di Video Syur

Selasa, 05 Januari 2021 - 16:26 WIB
loading...
Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Michael Yukinobu De Fretes, Lawan Main Gisel di Video Syur
Pemeran video panas Michael Yukinobu de Fretes (MYD) berkemeja putih tiba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (4/1/2020). Foto/Yorri Farli/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Polisi membeberkan alasan tidak menahan Michael Yukinobu De Fretes, pemeran pria dalam video syur bersama penyanyi Gisella Anastasia. Penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan dari Gisel pada Jumat mendatang.

“Tapi kami wajibkan dia datang untuk wajib lapor setiap hari Rabu tiap minggunya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (5/1/2021). (Baca juga: Hasil Pemeriksaan Michael Yukinobu Sebagai Tersangka Video Gisel, Yusri: Itu Ranah Penyidikan)

Yusri menegaskan, penahanan tersangka Nobu masih menunggu hasil dari pemeriksaan terhadap Gisel. Melalui kuasa hukum, penyidiak sudah mendapatkan kepastian kalau Gisel akan hadir pada Jumat 8 Januari 2021.

Setelah Jumat mendatang maka penyidik akan melakukan gelar perkara guna memutuskan kelanjutan kasus pornografi tersebut. “Kita lihat nanti ya hasil pemeriksaan bagaimana,” tegasnya. (Baca juga: Nobu Sebut Kasus Video Porno Bersama Gisel sebagai Hukuman dari Tuhan)

Ini Alasan Polisi Tidak Menahan Michael Yukinobu De Fretes, Lawan Main Gisel di Video Syur


Diketahui, video syur dengan pemeran yang awalnya disebut mirip artis Gisel, sempat membuat heboh lini massa. Dalam kasus video syur ini, Polda Metro Jaya sudah menetapkan dua admin media sosial sebagai tersangka, karena menyebarkan secara massif video syur itu. Adapun motif mereka menyebarkan video syur itu untuk mendapatkan followers yang banyak. (Baca juga:Tak Penuhi Panggilan di Polda Metro Terkait Video Porno, Ini Alasan Gisel)

Dalam perkembangan penyelidikan, Gisel akhirnya mengakui jika dialah pemeran wanita yang ada dalam video tersebut. Gisel dan Michael Yukinobu Defretes pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pasal pornografi.

(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1943 seconds (0.1#10.140)