Belum Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Pelajari Laman Siap Belajar

Senin, 04 Januari 2021 - 15:05 WIB
loading...
Belum Lakukan Pembelajaran Tatap Muka, Pemprov DKI Ajak Masyarakat Pelajari Laman Siap Belajar
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta memastikan tidak menggelar pembelajaran secara tatap muka pada semester genap tahun ajaran 2020/2021. Pemprov DKI melalui laman siap belajar mengajak masyarakat melakukan pembelajaran dari rumah .

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) dalam video instagram yang diunggah mengatakan, Pemprov DKI Jakarta harus berhati-hati dan tidak boleh gegabah. Sebab, prioritas Pemprov DKI Jakarta tetap pada keselamatan dan kesehatan seluruh warga Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta, kata Ariza, sangat menghormati dan menghargai kesempatan yang diberikan oleh pemerintah pusat bagi daerah untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka. Namun karena COVID-19 di Jakarta belum membaik dan mengambil hikmah juga dari munculnya kluster pendidikan atau kluster sekolah di beberapa negara yang mulai pembelajaran tatap muka.

Pemprov DKI Jakarta berkewajiban menjaga keamanan dan kesehatan anak anak, para pendidik dan peserta didik, tenaga kependidikan, termasuk juga para wali murid dan keluarga dari guru-guru di sekolah. (Baca juga; DKI Perpanjang PSBB Lagi, Warganet: Kok Cuma Transisi, Kapan Habisnya Covid? )

"Jadi sekali lagi pemprov DKI Jakarta melalui Dinas pendidikan, tetap memberlakukan pembelajaran dari rumah untuk seluruh sekolah pada semester genap tahun ajaran 2020/2021," seperti yang dikutip dalam video akun resmi isntagram bangariza, Senin (4/1/2020)

Meski demikian, lanjut Ariza Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah mempersiapkan laman siap belajar. Laman ini digunakan untuk melakukan asesment terhadap sekolah sekolah yang ada di Jakarta. (Baca juga; Mayat Wanita Tanpa Identitas Ditemukan Ditumpukan Sampah Kali Ciliwung )

Tujuan laman siap belajar ini untuk mengukur kesiapan satuan satuan pendidikan dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran pada semester genap tahun ajaran 2020 2021. Setiap butir penilaian yang ada pada laman siap belajar memiliki kriteria disesuaikan dengan standar kebijakan kementrian pendidikan dan kebudayaan, keputusan kepala Dinas Pendidikan No 1130/2020 serta pedoman yang dikeluarkan oleh UNESCO dan OECD.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1582 seconds (0.1#10.140)