Ini Materi Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab

Senin, 04 Januari 2021 - 07:32 WIB
loading...
Ini Materi Sidang Praperadilan Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab.Foto/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Sidang perdana praperadilan status tersangka Habib Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan , pada Senin (4/1/2021). Sidang rencananya dimulai pukul 10.00 WIB.

Humas PN Jaksel Suharno mengatakan, materi praperadilan yang akan ditanyakan hakim pada sidang perdana nanti. Dalam sidang ini, hakim akan mendengarkan secara langsung permohonan yang disampaikan pemohon, dalam hal ini Habib Rizieq yang diwakili tim kuasa hukumnya.

"Kalau hadir semuanya tentunya pembacaan permohonan dari pemohon," kata Suharno saat dihubungi MNC Portal, Minggu (3/1/2021). (Baca: Habib Rizieq Dipastikan Tak Hadiri Sidang Perdana Praperadilan di PN Jaksel)

Oleh karena itu, Suharno menuturkan, jika ingin diharapkan praperadilan ini bisa berjalan dengan lancar, maka semua pihak bisa memenuhi setiap pemanggilan dari pengadilan. Akan tetapi, lanjut dia, pihak pengadilan juga menentukan langkah apabila apa yang telah diagendakan tidak sesuai dengan rencana.

"Kalau ada yang tidak hadir tentunya (sidang praperadilan) ditunda, dipanggil lagi," ujarnya. Meskipun telah dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB, pihak pengadilan akan membuka ruang bagi semua pihak apabila dimungkinkan tidak dapat datang di waktu yang telah ditentukan.

"Ya sampai sianglah, sampai siang (pihak pengadilan bakal tunggu kehadiran semua pihak)," pungkasnya. Sekadar informasi, Habib Rizieq Shihab melalui tim kuasa hukumnya resmi mendaftarkan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan atas penetapan tersangka penghasutan dan kerumunan massa.

Pihak yang digugat adalah Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis, Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dan Kepala Subditkamneg Direskrimum Polda Metro Jaya cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat.

Gugatan tersebut teregistrasi dengan nomor register: 150/pid/pra/2020/PN Jaksel. Hakim tunggal yang memimpin persidangan yakni, Akhmad Sahyuti dengan Panitera Pengganti Agustinus Endri.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1258 seconds (0.1#10.140)