Tidak Ikut atau Tak Lulus Uji Emisi, Motor dan Mobil Bakal Ditilang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Mobil maupun motor yang tidak lulus uji emisi ataupun tidak mengikutinya bakal dikenakan disinsentif berupa tarif parkir yang tinggi. Hal tersebut tertuang di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 66/2020 yaitu berupa pemberian tarif parkir tertinggi dan penegakan tilang .
"Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020). ( )
Selain itu dari segi penindakan kepolisian dapat memberikan sanksi tilangterhadap pemilik kendaraan. Karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi. ( )
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk mobil. ( )
"Bahwa Peraturan Gubernur ini mulai berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal diundangkan," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Syaripudin kepada wartawan, Rabu (30/12/2020). ( )
Selain itu dari segi penindakan kepolisian dapat memberikan sanksi tilangterhadap pemilik kendaraan. Karena tidak melaksanakan kewajibannya untuk melakukan uji emisi gas buang dan tidak memenuhi ambang batas emisi. ( )
Penegakan hukum di jalan oleh Kepolisian dan Dinas Perhubungan mengacu kepada Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 dan 286, yaitu ancaman denda maksimal Rp250.000 untuk sepeda motor dan ancaman denda maksimal Rp500.000 untuk mobil. ( )
(mhd)